Wahyu Kenzo dan 2 Orang Lainnya Jadi Tersangka dalam Kasus TPPU Perdagangan Robot ATG

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Salah satu dari tiga tersangka tersebut adalah Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo, pendiri robot trading ATG. Selain Wahyu Kenzo, tersangka lainnya adalah Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack, yang juga merupakan pendiri robot trading ATG dan Chandra Bayu alias Bayu Walker, yang berperan sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.
Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa Wahyu Kenzo berperan sebagai pemilik dan telah ditahan sejak tanggal 6 Maret 2023 di Polresta Malang. Sementara itu, Yudi Kurniawan masih dalam proses pencarian dan akan segera ditangkap. Chandra Bayu telah ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Maret 2023.
Kasus penipuan ini melibatkan 272 korban dengan total kerugian mencapai Rp 241.692.319.153. Whisnu mengatakan bahwa pihaknya telah menyita uang tunai sebesar Rp34,8 miliar dan sejumlah 12 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Sidoarjo, Surabaya, dan Malang dengan total nilai keseluruhan sebesar Rp 175.429.217.831.
Wahyu Kenzo dan dua rekannya dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Whisnu mengungkapkan bahwa pihaknya dan Polres Malang bekerja sama dalam penanganan kasus yang melibatkan Wahyu Kenzo. Bareskrim Polri menangani dugaan TPPU, sementara Polres Malang menangani kasus terkait penipuan. Dalam kasus TPPU, Dittipideksus Bareskrim Polri juga pernah menyita bangunan mewah di Jalan Basuki Rahmat Nomor 51, Kota Malang, Jawa Timur, milik Wahyu Kenzo.
Kasus penipuan robot trading ATG ini bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat pada September 2022 mengenai kegagalan menarik dana segar dari aplikasi robot trading ATG. Whisnu mengatakan bahwa pihak Bareskrim Polri dan Polres Malang bekerja sama dalam menangani kasus ini.
Wahyu Kenzo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota dalam kasus penipuan robot trading ATG yang dioperasikannya. Penetapan tersangka ini dilakukan pada 5 Maret 2023.
Robot trading ATG yang dioperasikan oleh Wahyu Kenzo dan rekannya diketahui tidak memiliki izin usaha. Whisnu Hermawan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan produk investasi.
Untuk menghindari penipuan investasi robot trading, ada beberapa tips yang dapat diikuti oleh masyarakat, di antaranya adalah:
1. Melakukan riset terhadap perusahaan yang menawarkan investasi robot trading. Yakinkan bahwa mereka memiliki izin dan catatan kinerja yang baik.
2. Hindari investasi yang menawarkan imbal hasil yang terlalu tinggi dan tidak realistis.
3. Selalu memeriksa legalitas perusahaan dan produk investasi yang akan digunakan.
4. Jangan tergiur dengan janji-janji keuntungan yang fantastis dan tidak masuk akal.
Dalam menghadapi kasus penipuan investasi, masyarakat harus selalu waspada dan teliti dalam memilih produk investasi yang akan diambil. Selalu pastikan keamanan dan legalitas investasi sebelum benar-benar memutuskan untuk menanamkan dana.