
SUMBER FOTO: pixabay
Polisi telah menangkap total 85 warga negara Tiongkok dan enam warga Indonesia di Jakarta dan Malang, Jawa Timur, karena diduga menjalankan skema penipuan yang menargetkan orang-orang di daratan Tiongkok.
Para tersangka dituduh menjadi bagian dari sindikat kejahatan dunia maya internasional.
Kepolisian Jakarta memulai penyelidikan yang mengarah ke penangkapan setelah menerima tip dari kedutaan Cina di Indonesia.
“Dua minggu yang lalu, kami mendapatkan informasi dari Kepolisian Tiongkok dan Kedutaan Tiongkok di Indonesia bahwa ada kegiatan kriminal yang dilakukan di sini bersama para korban di Cina.
Kepolisian Jakarta melakukan penangkapan pada hari Senin di enam lokasi seantero Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten.
Di hari yang sama, para polisi menggerebek delapan rumah di kediaman Komplek Istana Dieng Selatan, di Malang, Jawa Timur dan menangkap tujuh orang.
“Kami menahan sebanyak tujuh orang, enam diantaranya adalah warga negara Tiongkok dan satunya lagi warga negara Indonesia.” Kata Kepala Penyidik Kepolisian Malang, Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Guna.
Dari semua tersangka yang ditangkap di Malang dan Jakarta, polisi menyita banyak barang bukti, termasuk 192 handphone dan 39 kartu SIM.
Menurut penyelidikan pendahuluan, orang-orang di Indonesia menelepon korban di Cina dan berpura-pura menjadi tokoh otoritas yang dapat menyelesaikan masalah berkaitan dengan polisi, pengadilan atau bank. Para korban diminta untuk mengirim sejumlah uang ke rekening bank yang berlokasi di Cina.
Setelah para korban mengirim uang, mereka tidak dihubungi lagi.

SUMBER FOTO: pixabay
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera menduga para pelaku yang di tahan di Malang dan Jakarta mungkin terkait dengan orang lain yang baru-baru ini ditangkap karena tuduhan yang sama di Malaysia.
Pada 21 November, otoritas Malaysia menahan 680 warga negara Tiongkok di Cyberjaya, Selangor, karena diduga menjalankan penipuan online terbesar yang diketahui oleh warga negara Tiongkok di Malaysia.
Kepolisian Jakarta menuduh 85 warga negara Tiongkok yang mereka tangkap ialah rektrutan dari Tiongkok dan memasuki Indonesia dengan visa turis dan masing-masing hanya bekerja selama tiga bulan di Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, menuduh penipuan itu dioperasikan di Indonesia untuk menyerang deteksi dan penangkapan di Cina.

FOTO: pencucian uang, pixabay
Skema penipuan telah menelan uang korban dengan total 36 miliat Rupiah (US$ 2,55 million). Tidak ada uang yang terletak di Indonesia, jadi tidak ada indikasi pencucian uang lokal, kata Iwan.
Polisi belum menentukan apakah akan menyebut enam orang Indonesia yang ditangkap bersama dengan warga negara Tiongkok sebagai tersangka.
Penyelidikan pendahuluan menemukan bahwa hanya orang Indonesia hanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan pengemudi untuk para tersangka dan sejauh ini tidak ada indikasi mereka memainkan peran yang aktif dalam penipuan.
“Jika mereka termasuk, mereka akan dihukum di sini (sesuai hukum di Indonesia)”, kata Iwan.
Sebelum pengakapan baru-baru ini di Jakarta dan Malang, Polisi sudah mengungkap sejumlah kasus yang sama di seluruh negeri dalam beberapa tahun belakang ini.
Pada 2017, Indonesia mendeportasi 153 warga negara Tiongkok karena melakukan penipuan cyber.
Gatot mengatakan Departemen Hubungan Internasional Kepolisian Jakarta, Kedutaan Besar Tiongkok dan Kantor Imigrasi Indonesia masih membahas bagaimana menangani tersangka Tionghoa
Jika para tersangka didakwa di bawah hukum Indonesia mereka akan dikenai pasal 30, 32, dan 33 UU Informasi dan Transaksi elektronik dan pasal 378 KUHP, yang artinya mereka dapat menghadapi hukuman maksimum 12 tahun penjara dan Rp 12 miliar (US$ 852.304) dalam denda atas hukuman.
SUMBER: Jakarta Post