Politik

UI Puskapol: Jumlah Perwakilan Perempuan dalam Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 2023-2028 Masih Kurang

Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) bersama beberapa organisasi masyarakat sipil menyoroti minimnya jumlah perempuan yang terwakili dalam proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota pada tahun 2023. Direktur menilai angka keterwakilan perempuan sangat mengkhawatirkan karena tidak mencapai batas minimal yang diatur dalam undang-undang.

Saat ini, sedang berlangsung proses seleksi anggota KPU tingkat kabupaten/kota periode 2023-2028. Seleksi calon anggota KPU berlangsung di 118 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Dari pemantauan selama proses seleksi tahap administrasi, tertulis, dan psikotes, Puskapol UI melihat jumlah keterwakilan perempuan perlu mendapatkan perhatian lebih.

Berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023, paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan harus diwujudkan. Namun, hasil pemantauan Puskapol UI dan organisasi masyarakat sipil di tingkat daerah menunjukkan, belum banyak daerah yang mencapai target ini.

Dalam proses administrasi seleksi calon KPU di 118 kabupaten/kota, terdapat total 4.760 peserta. Dari jumlah tersebut, hanya 780 orang perempuan yang lolos seleksi administrasi atau sekitar 16,4 persen. Sementara itu, pendaftar laki-laki yang lolos seleksi administrasi sebanyak 3.970 orang atau 83,6 persen.

Pada tahapan tes tertulis atau psikotes, ada 381 pendaftar perempuan atau 17 persen yang dinyatakan lolos. Sementara pendaftar laki-laki yang dinyatakan lolos tahap administrasi mencapai 1.861 orang atau 83 persen dari jumlah total peserta yang lolos seleksi.

Berdasarkan pantauan Puskapol UI, hanya ada delapan daerah yang memiliki keterwakilan perempuan di atas 30 persen dalam proses seleksi calon anggota KPU. Selanjutnya, ada 46 kabupaten/kota dengan keterwakilan perempuan sekitar 20-30 persen; 52 kabupaten/kota dengan keterwakilan perempuan sekitar 10-20 persen; dan 12 kabupaten/kota dengan keterwakilan perempuan di bawah 10 persen.

Sebagai respon atas temuan ini, Puskapol UI dan organisasi masyarakat sipil meminta tim seleksi calon anggota KPU tingkat kabupaten/kota untuk memastikan proses seleksi dilakukan secara berintegritas, inklusif, serta memerhatikan keberimbangan dan keadilan gender.

Tim seleksi juga diminta merancang strategi afirmasi pada tahapan tes kesehatan dan tes wawancara. Terkait ini dapat juga diterapkan pemeringkatan terpilah antara peserta laki-laki dan perempuan serta afirmasi kelompok marjinal seperti perempuan disabilitas atau perempuan masyarakat adat.

Puskapol UI menyarankan agar KPU RI mengingatkan dan mendorong tim seleksi KPU kabupaten/kota akan pentingnya keterwakilan perempuan dalam setiap tahapan seleksi dan menghadirkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan di dalam daftar nama yang akan diserahkan pada KPU RI.

Kehadiran perempuan dalam proses seleksi calon anggota KPU penting, mengingat perempuan juga berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan umum. Selain itu, keterwakilan perempuan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang akan membantu menciptakan proses seleksi yang lebih inklusif dan adil bagi semua calon yang mendaftar.

Dengan demikian, upaya bersama dari Puskapol UI, organisasi masyarakat sipil, dan tim seleksi KPU kabupaten/kota diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak perempuan dalam keterwakilan calon anggota KPU. Hal ini diharapkan mampu menciptakan proses seleksi yang lebih baik dan mencerminkan semangat demokrasi yang lebih inklusif di Indonesia.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.