Kriminal

Turis asal Taiwan Klaim Diperas Rp 4 Juta oleh Petugas Bandara di Bali, Imigrasi: Kabar Bohong

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa konten viral yang berisi seorang turis Taiwan yang mengaku diperas oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali adalah bohong atau hoax. Menurut Silmy, banyak pihak yang ingin menciptakan citra buruk Indonesia dengan menyebarkan hoax semacam ini.

Kasus ini bermula ketika Imigrasi menemukan akun TikTok bernama LUDAI (NeverEnough) sebagai pengunggah konten viral tersebut. Imigrasi kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun TikTok tersebut dan mendapati bahwa pemilik akun tersebut berada di Taiwan.

Awalnya, Imigrasi berpikir bahwa pemilik akun tersebut adalah korban yang sudah kembali ke negaranya. Imigrasi kemudian mencoba membuka komunikasi dengan pemilik akun melalui akun TikTok-nya. Setelah menanyakan kronologis kejadian yang dialami oleh pemilik akun di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, jawaban yang didapatkan justru mengejutkan Imigrasi. Pemilik akun tersebut mengaku bukan korban dan bahwa kejadian itu hanya dia repost dari akun Forum Women Talks.

Imigrasi pun mencoba menelusuri akun Forum Women Talks dan menemukan bahwa akun tersebut merupakan media curhat dari akun-akun anonim. Admin akun tersebut kemungkinan besar tidak mengetahui identitas dari akun-akun anonim di sana. Sumber utama dari viralnya berita ini, Forum Women Talks, sudah tidak bisa diakses dan kemungkinan akunnya ditutup.

Dari penelusuran tersebut, Silmy menduga informasi bahwa turis Taiwan yang mengaku diperas oleh petugas di bandara di Bali adalah hoax. Ia juga menegaskan bahwa Imigrasi tidak akan ragu menindak tegas oknum yang melakukan kesalahan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi sorotan publik terkait klaim turis Taiwan yang mengaku diperas oleh petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali. Video TikTok yang memuat klaim tersebut menunjukkan berita dari media Taiwan yang menggambarkan perlakuan kurang mengenakan dari petugas Bea Cukai.

Turis Taiwan tersebut dikabarkan diminta untuk membayar denda sebesar 4.000 dolar AS atau sekitar Rp 60 juta karena mengambil foto di area Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali. Turis tersebut diancam akan dideportasi jika tidak membayarkan denda. Namun, petugas Bea Cukai kemudian hanya memintakan denda sebesar 400 dolar AS atau sekitar Rp 6 juta karena turis baru melakukan pelanggaran pertama. Setelah tawar-menawar, turis tersebut akhirnya membayar Rp 4 juta.

Menanggapi keramaian tersebut, DJBC melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT. Setelah diterjemahkan, informasi yang ditemukan mengindikasikan bahwa kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai. DJBC menganalisis cerita akun Ludai (NeverEnough) yang menggambarkan pengalaman mengambil foto di area terbatas bandara, kemudian didekati petugas Bea Cukai, dan dibawa ke ruang gelap. Turis itu diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal dan untuk menghindari repatriasi, turis itu menyepakati pembayaran denda yang dikurangi.

Petugas tersebut meminta turis itu untuk merekam sidik jari dan melakukan stempel/cap paspor turis tersebut. DJBC menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.