Berita

Tuntaskan Penyelidikan Kasus Penjualan Bagian Tubuh Macan Tutul di Facebook

Tim penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara telah menyelesaikan penyidikan kasus penjualan bagian tubuh macan tutul atau Panthera pardus melas di Bekasi, Jawa Barat. Berkas perkara tersangka MR berusia 22 tahun dan R berusia 40 tahun telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Taqiuddin mengatakan bahwa ada tiga ancaman utama yang mengancam kasus macan tutul ini, yaitu penyusutan habitat, konflik dengan manusia, dan perburuan dan perdagangan bagian-bagian tubuh, seperti kulit, tulang, taring, dan kuku.

Laporan masyarakat tentang penjualan bagian-bagian tubuh satwa macan tutul ini melalui akun media sosial Facebook kemudian ditindaklanjuti oleh tim patroli siber Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setelah berhasil melacak akun penjualan di Facebook, tim selanjutnya melakukan operasi peredaran satwa liar yang dilindungi undang-undang di Jawa Barat. Akhirnya, mereka berhasil menangkap MR berusia 22 tahun yang hendak melakukan transaksi penjualan bagian-bagian tubuh macam tutul di sebuah hotel di Kota Bekasi.

Lebih lanjut, tim operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar Balai Penegakan Hukum KLHK juga berhasil menangkap pelaku berinisial R berusia 40 tahun yang diduga sebagai pemilik bagian tubuh macam tutul, yaitu ekor, sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, kepala, dan kulit badan. R ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 21 Februari 2023.

Kedua tersangka tersebut telah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Menurut Taqiuddin, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan satwa liar dilindungi undang-undang. Selain itu, Balai Penegakan Hukum KLHK juga akan terus memperkuat pemanfaatan teknologi, seperti cyber patrol dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi.

Kasus peredaran satwa liar dilindungi ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan satwa yang dilindungi undang-undang. Pemerintah harus menerapkan sanksi yang tegas terhadap para pelaku dan jaringan perdagangan satwa liar dilindungi untuk mencegah penyusutan satwa-satwa yang dilindungi. Pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan dan mengembangkan teknologi untuk menghentikan perdagangan satwa liar dilindungi.

Pemerintah juga harus memastikan bahwa masyarakat diberikan edukasi tentang perlindungan satwa liar dilindungi dan dampak negatif yang ditimbulkan dengan melanggar aturan perlindungan satwa tersebut. Dengan begitu, masyarakat akan lebih mengerti pentingnya melindungi satwa liar yang dilindungi undang-undang dan akan mencegah pemanfaatan satwa liar dilindungi untuk kepentingan tertentu.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.