Tidak Terima Diberhentikan, Endar Priantoro Akan Mengadukan Firli dan Sekjen ke Dewas KPK

Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro, yang dicopot dari jabatannya, berencana melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Endar mengunjungi gedung ACLC KPK atau KPK lama pada Senin (3/4/2023) untuk berkonsultasi dan melaporkan Firli serta Cahya hari ini, Selasa (3/4/2023).
Sementara itu, Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar, dalam tiga tahun bertugas di KPK, selalu mendapatkan perpanjangan masa penugasan oleh Kapolri sebelum habis pada 1 April, dengan perpanjangan biasanya diterbitkan per 31 Maret. Menurut Endar, perpanjangan masa penugasan Kapolri tersebut semestinya menjadi pertimbangan pimpinan KPK, namun Sekjen KPK malah menerbitkan surat keputusan (SK) yang menyatakan Endar diberhentikan dengan hormat.
Endar akan menguji pertimbangan KPK yang menjadi dasar penerbitan SK tersebut di Dewan Pengawas dan jalur hukum lainnya. Dia mengaku menerima dua surat dengan isi yang saling bertentangan; KPK menerbitkan SK pemberhentian dan mengembalikannya ke Polri, sedangkan Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK. Oleh karena itu, Endar menyatakan akan melakukan perintah Kapolri dan bahwa keberadaannya di KPK adalah perintah Kapolri.
Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengatakan bahwa Endar dicopot dengan hormat meskipun Kapolri menerbitkan perpanjangan masa tugas karena KPK tidak mengajukan usulan. Pimpinan KPK tidak mengirimkan surat usulan perpanjangan, melainkan permohonan pembinaan karier untuk promosi jabatan bagi Endar di lingkungan Polri. Ali Fikri menambahkan bahwa keputusan pemberhentian dengan hormat Endar diambil berdasarkan rapat pimpinan KPK.
Kisruh ini bermula ketika Ketua KPK Firli Bahuri meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto, dengan alasan bahwa mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara. Di sisi lain, kabar beredar bahwa terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat atas kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini berlanjut saat Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E. Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya, dan masa tugas Endar di KPK diperpanjang. Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK, diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani oleh Kapolri.
Situasi ini menjadi pertentangan antara keputusan KPK dan Polri terkait masa tugas Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar, yang tidak menerima keputusan KPK, akhirnya melaporkan Ketua KPK dan Sekjen ke Dewan Pengawas untuk menguji dasar penerbitan surat keputusan pemberhentian dirinya. Ke depannya, tidak hanya Dewan Pengawas KPK yang akan menangani laporan tersebut, tetapi juga lintas hukum lain yang relevan harus melihat situasi ini untuk membawa keadilan dan kejelasan bagi kedua belah pihak.
Baca juga: KPK Periksa Plh Dirjen Minerba Terkait Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM.