Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali akan diperpanjang oleh pemerintah karena angka kasus positif COVID-19 yang masih tinggi.
Pihak Kemendagri menyampaikan bahwa PPKM Jawa-Bali yang akan berakhir pada 25 Januari mendatang rencananya akan diperpanjang.
Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, mengatakan bahwa PPKM Jawa-Bali akan diperpanjang karena angka kasus positif COVID-19 masih tinggi dan belum ada penurunan yang signifikan. Ia juga menegaskan bahwa hal ini merupakan keputusan rapat terbatas di Istana yang berlangsung hari Selasa, 19 Januari 2021 kemarin.
“Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM dan angka terakhir belum menunjukkan penurunan angka positif rate yang signifikan dan akan diperpanjang. Hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore akan diperpanjang dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari 2021,” tutur Safrizal, Rabu (20/01/2021).
Safrizal juga mengatakan bahwa PPKM Jawa-Bali akan diperpanjang dua minggu sampai kasus COVID-19 menunjukkan angka penurunan.
“Angka diperpanjang kembali dua minggu ke depan sampai angka menunjukkan penurunan atau pelandaian,” kata Safrizal.
Safrizal juga meminta daerah lain yang menunjukkan tren kasus COVID-19 yang tinggi untuk segera mengevaluasi dan melakukan perbaikan penanganan pandemi di daerahnya.
“Untuk itu, beberapa daerah yang menunjukkan indikasi tinggi serta daerah yang memberlakukan PPKM, kepada daerah tersebut diminta karena masih dalam kaitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri untuk melakukan hal-hal atau perbaikan-perbaikan improve di dalam penanganan kesehatan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas serta kapasitas fasilitas kesehatan untuk menanggulangi pandemi ini sehingga angka-angka kasus positif COVID-19 dapat segera berhasil turun.
Baca Juga: