Fanni Aminadia (41 tahun), adalah Ratu Keraton Agung Sejagat yang telah dikabarkan sedang dalam kondisi terpukul dan syok terhadap proses hukum yang sedang ia jalani. Fanni adalah tersangka penyebaran kabar hoax setelah mengklaim bahwa dirinya adalah ratu keraton, bersamaan dengan Toto Santoso sebagai rajanya yang juga tersangka.
Mohammad Sofyan, selaku kuasa hukumnya, berkata bahwa kliennya setiap hari menangis baik saat berada di tahanan maupun saat sedang diperiksa di Mapolda Jateng, Fanni mengakui ia selalu teringat pada kedua anaknya yang kini sedang tinggal bersama salah satu kerabat.
“Tiap hari menangis, di tahanan maupun saat pemeriksaan. Bagaimana pun dia adalah seorang ibu, pasti kepikiran anak-anaknya,” ujarnya.
Terkait soal kuburan janin yang ditemukan kemudian dipindahkan ke Sleman, Yogyakarta, Sofyan memberikan penjelasan apabila memang janin tersebut dari rahim Fanni yang keguguran di bulan Desember kemarin. Fanni kini masih dalam keadaan Nifas.
“Jadi bercampur aduk rasa psikisnya,” tambahnya.
Fanni pun tidak terlihat saat tersangka Toto memberikan penyampaian mohon maaf pada masyarakat melewati media-media yang diadakan di Mapolda Jawa Tengah, Selasa 21 Januari pagi hari. Meskipun begitu, Toto dengan tegas bahwa permohonan maaf ini mewakili Fanni.
“Saya minta maaf, dari keinginan kami. Saya juga mewakili Fanni,” ujar Toto.
Sambil meminta maaf, Fanni dan Toto menegaskan bahwa semua hal terkait Keraton Agung Sejagat adalah fiktif belaka.
Kedua pihak memberikan permohonan maaf pada para pengikutnya yang sudah sukarela memberikan iuran selama ini untuk masuk ke dalam Keraton Agung Sejagat.
Pada pemberitaan sebelumnya, Fanni Aminadia dan Toto Santoso telah menjadi sorotan beberapa waktu lalu. Pada sosial media dan media massa, Toto dikenal sebagai ‘Raja’ dari Keraton Agung Sejagat yang didampingi dengan sang ‘Ratu’, Fanni Aminadia.
Keraton tersebut dibuat oleh Fanni dan Toto di Desa Pogung Jurutengah, Kec Bayan, Purworejo. Mereka klaim dirinya adalah penerus kerajaan Majapahit, yang muncul saat usainya perjanjian pada 500 tahun lalu antara Majapahit dan Portugis.
Fanni dan Toto kini dikenai pasal 14 UU no. 1 Tahun 1946 perihal penyebaran berita bohong yang berakibat onar di kalangan rakyat dan juga Pasal 378 KUHP perihal penipuan.
Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, selaku Kabid Humas Polda Jatengm pada 15 Januari kemarin berkata bahwa Keraton Agung Sejagat ini telah memiliki 450 orang warga. Para pengikut keraton tersebut wajib membayar uang pendaftaran masuk sebagai anggota sebesar Rp3 juta.
“Dengan iming-iming akan hidup lebih baik dan gaji dolar tiap bulan,” tuturnya.
SUMBER: CNN