Sri Mulyani sampaikan 6 kandidat komisioner OJK kepada Jokowi

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melaporkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dua jabatan baru di jajaran komisioner kepada Presiden Joko Widodo. Sri Mulyani, yang juga Ketua Panitia Seleksi ini, mengungkapkan bahwa Pansel juga telah melaporkan mengenai pembentukan dua jabatan baru di jajaran Dewan Komisioner OJK.
Dua jabatan baru tersebut, yang dibentuk berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, meliputi: 1) Kepala Eksekutif (KE) pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota DK OJK; dan 2) Kepala Eksekutif (KE) pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto sekaligus merangkap anggota DK OJK.
Proses seleksi telah berjalan sejak 29 Maret 2023, dimulai dengan pembukaan pendaftaran calon secara terbuka. Dari 1.345 orang yang mendaftar, 118 orang memenuhi persyaratan untuk mengikuti serangkaian tahapan seleksi, hingga terpilih delapan orang calon yang mengikuti seleksi akhir berupa wawancara. Enam nama calon yang direkomendasikan oleh Pansel kepada Presiden adalah Agusman, Adi Budiarso, Budi Santoso, Hasan Fawzi, Erwin Haryono, dan Mardianto Eddiwan Danusaputro.
Presiden Joko Widodo akan memilih empat nama yang akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani fit and proper test selama maksimal 45 hari. Kedua Kepala Eksekutif (KE) OJK ini diharapkan akan dapat dipilih dan dilantik pada 11 Agustus 2023.
Sri Mulyani menambahkan bahwa pengawasan oleh OJK terhadap lembaga pembiayaan, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang akan dilakukan oleh KE pengawas tersebut, diharapkan dapat menghasilkan sistem keuangan yang lebih stabil dan terintegrasi serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Sementara itu, KE pengawas inovasi teknologi sektor keuangan diharapkan dapat mendorong perkembangan teknologi finansial (fintech) dan pasar keuangan digital di Indonesia. Selain itu, pembentukan jabatan ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen melalui pengawasan yang baik dan efektif.
Sri Mulyani juga menjelaskan proses seleksi yang dilakukan sudah cukup transparan dan akuntabel. Seluruh calon yang mendaftar harus memberikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan hal lain yang berkaitan dengan kualifikasi yang dibutuhkan untuk jabatan tersebut.
Selama proses seleksi tersebut, Sri Mulyani menilai bahwa antusiasme masyarakat yang mendaftar cukup tinggi, dan hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memahami pentingnya keberadaan OJK sebagai pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia.
Dalam laporan tersebut, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pemilihan dan pelantikan para kepala eksekutif OJK ini nantinya akan dilakukan secara independen dan objektif. Selain itu, faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemilihan ini meliputi kompetensi, integritas, kepemimpinan, dan komitmen calon.
Sebagai lembaga pengawas yang independen, OJK memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Diharapkan dengan adanya dua jabatan baru ini, OJK dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas sektor jasa keuangan serta membantu pemerintah dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas.
Baca berita terbaru lainnya di sini.