Tito Karnavian, yang kini sebagai Menteri Dalam Negeri, telah menilai kementeriannya kini kurang memiliki kekuatan jika diminta untuk mengerjakan pindahnya ibu kota negara tanpa lintas sektoral.
“Itu sudah lintas sektoral yang enggak bisa dikerjakan dengan power Kemendagri saat ini. Kalau Kemendagri zaman dahulu iya powerful, nah, ini sudah dibagi-bagi kewenangan Kemendagri di tempat lain,” ujarnya, Jakarta, hari Rabu 22 Januari. Ia menghargai keinginan dari anggota Komisi II DPR RI terkait proses pemindahan ibu kota yang diakomodir oleh Kemendagri sebagai leading sector. Namun, Tito menilai itu tidak memungkinkan untuk saat ini, karena pindahnya ibu kota melibatkan banyak pihak.
Contohnya, untuk pengadaan tanah yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pemerintah Daerah, juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Itu untuk tanahnya saja, untuk masalah investasi pembangunan melibatkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi. Mampu engga dikerjain oleh Kemendagri. Kan begitu,” ujarnya.
Ia berkata Presiden Jokowi lalu telah menunjuk Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) supaya mulai menyusun Undang Undang Ibu Kota Negara jadi dasar hukum terhadap pemindahan ibu kota tersebut.
Maka itu, Kemendagri pun memberikan usulan Perubahan atas UU no. 29 tahun 2007 perihal Pemerintahan Provinsi DKI Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia harus masuk ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun ini.
“UU-nya harus diubah untuk DKI ini kalau UU IKN mungkin bisa paralel,” tutur Tito.
SUMBER: Antara