Partai Prima Kritik Penundaan Pemilu: Jangan Bikin Opini, Bernegara Kok Kayak Anak TK!

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono meminta agar pihak-pihak yang tidak setuju putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 agar tidak beropini, melainkan menempuh jalur hukum. Menurut Agus, pernyataan-pernyataan yang muncul di publik hanya memperkeruh suasana. Agus juga menjelaskan bahwa Partai Prima memiliki hak untuk melayangkan gugatan demi menjadi peserta Pemilu 2024.
Dia juga menegaskan bahwa Partai Prima tidak melakukan kesalahan dengan menggugat KPU, karena hak mereka untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Terlebih lagi, dalam putusan PN Jakpus tersebut, KPU diperintahkan untuk menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari Kamis, 2 Maret 2023, selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyatakan bahwa akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus tersebut. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur tentang pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
Oleh karena itu, Agus meminta agar semua pihak mengikuti jalur hukum yang tepat dan menghormati hak asasi manusia. Dia juga mengajak semua pihak untuk bernegara dengan cara yang tepat, yaitu dengan cara anak-anak TK yang bernegara dengan baik.
Agus juga meminta semua pihak untuk menghormati proses panjang yang dilakukan Partai Prima untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Dia juga meminta semua pihak untuk menghormati hak Partai Prima untuk mencari keadilan.
Semua pihak yang tidak setuju dengan putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024 harus menghormati dan mengikuti jalur hukum yang tepat. Mereka juga harus menghormati hak-hak asasi manusia dan bernegara dengan cara yang tepat. Semua pihak juga harus menghormati proses panjang yang dilakukan Partai Prima untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024 dan hak mereka untuk mencari keadilan.