MK Mendengarkan Keterangan Jimly Asshiddiqie Terkait Skandal Perubahan Isi Putusan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar pemeriksaan lanjutan untuk mengusut skandal pengubahan substansi putusan nomor 103/PUU-XX/2022. Pemeriksaan ini bukan hanya untuk mendengar keterangan dari para pihak yang terkait, tapi juga akan meminta pendapat dari ahli. Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyebutkan nama eks Ketua MK, Jimly Asshiddiqie sebagai salah satu ahli yang akan dimintai pendapat. Pemanggilan Jimly dijadwalkan pada hari ini atau besok Selasa (14/3/2023).
Sebelumnya, MKMK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan, di mana mereka telah memeriksa para hakim konstitusi yang terkait dengan pengubahan substansi putusan. Hakim konstitusi Saldi Isra, yang ucapannya diubah dalam salinan putusan, menjadi hakim terakhir yang diperiksa. Selain itu, MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto.
Selain meminta keterangan dari para hakim konstitusi, MKMK juga telah mendalami informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) di MK. Mereka juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Ketua MKMK Palguna menyebutkan bahwa pemeriksaan tidak hanya terhadap para pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini, melainkan juga terhadap dokumen-dokumen lain, termasuk rekaman kamera pengawas. Terdekat, hari ini MKMK akan memanggil Zico untuk dimintai keterangan lagi.
MKMK bertekad untuk mencari kebenaran dari kasus pengubahan substansi putusan ini. Mereka akan berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk menemukan kebenaran. Dengan demikian, mereka berharap dapat menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.