Kriminal

Sita Moge Triumph dan Land Cruiser milik Rafael Alun Trisambodo dalam pengungkapan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sepeda motor gede (moge) Triumph 1.200 cc milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo. Penyitaan ini dilakukan terkait pengusutan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun.

Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengatakan bahwa moge tersebut disita di Yogyakarta. Selain itu, tim penyidik juga menyita mobil Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Tim penyidik terus mengikuti aliran uang dan mengidentifikasi aset milik Rafael Alun yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Tindakan ini diambil sebagai upaya optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery.

KPK juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara tersebut. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitasnya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, gratifikasi diduga diterima Rafael sebagai imbalan atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. KPK kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan pejabat tinggi DJP yang berkaitan dengan temuan perpajakan wajib pajak. KPK awalnya menindaklanjuti dugaan pengemplangan sejumlah yayasan dan perusahaan wajib pajak yang diduga menghindari pembayaran pajak. Selanjutnya, perkembangan kasus menyasar Rafael Alun Trisambodo yang diduga menerima gratifikasi dari wajib pajak tersebut.

Proses penyidikan KPK dalam kasus ini juga semakin meningkat seiring ditemukannya aset-aset mewah milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Selain moge Triumph dan mobil-mobil mewah yang disita, KPK juga menyita sejumlah aset lain seperti uang dan emas batangan, serta beberapa properti milik Rafael Alun Trisambodo.

Penyitaan aset ini menjadi salah satu upaya KPK dalam memulihkan kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo. KPK terus mengembangkan kasus ini dengan mengusut sumber-sumber dana yang diduga digunakan untuk membeli aset-aset mewah tersebut.

Penetapan status tersangka dugaan TPPU ini menjadikan Rafael Alun Trisambodo terjerat dalam kasus kedua bersama KPK. Pada 2019, Rafael juga sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian software sistem informasi direktorat jenderal pajak atau Penerimaan Negara bukan Pajak (PNPB). Demikianlah berita terbaru mengenai kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo. Penyidik KPK terus mendalami kasus tersebut, dan menggali kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.