Kriminal

Sidang Rafael Alun, Jaksa KPK Hadirkan 4 Wajib Pajak di Pengadilan

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa empat orang wajib pajak sebagai saksi dalam sidang perdana mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keempat wajib pajak tersebut adalah Bachri Marzuki, Ary Fadilah, Agustinus Lomboan, dan Seno.

Bachri Marzuki adalah wajib pajak dari PT Airfast Indonesia, sementara Ary Fadilah adalah wajib pajak dari PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Agustinus Lomboan merupakan wajib pajak dari PT Apexindo Pratama Duta, dan Seno merupakan wajib pajak dari PT Birotika Semestar.

Sidang Rafael Alun dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang juga merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME. Uang tersebut diduga diterima melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Rafael Alun dan istrinya diduga menggunakan posisi dan wewenangnya sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak untuk mendirikan perusahaan dan mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak. Mereka mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan Ernie Meike sebagai Komisaris Utama. Perusahaan ini memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Selain PT ARME, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris. Ia juga mendirikan PT Bukit Hijau pada tahun 2012 dengan Ernie Meike sebagai komisaris. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lainnya berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar Amerika Serikat serta Rp 14.557.334.857.

Jaksa mendakwa Rafael Alun dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ia juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang ini merupakan tahap pembuktian setelah eksepsi yang diajukan oleh Rafael Alun ditolak oleh pengadilan. Jaksa KPK berharap bahwa persidangan ini akan mengungkapkan fakta-fakta yang lebih jelas mengenai keterlibatan Rafael Alun dan istrinya dalam kasus ini. Sidang akan terus dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada. Apabila terbukti bersalah, Rafael Alun dapat menghadapi hukuman penjara dan denda sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.