Sidang Putusan DKPP tentang Dugaan Kecurangan dalam Verifikasi Parpol oleh KPU Siang Ini

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan membacakan putusan etik terkait dugaan kecurangan dalam verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Sidang rencananya akan dilaksanakan pada hari ini, Senin 3 April 2023 pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Putusan etik yang akan dibacakan oleh DKPP ini ditujukan untuk orang per orang dan tidak mempengaruhi secara langsung partisipasi partai politik yang dinyatakan lolos maupun tidak dalam proses verifikasi oleh KPU pada tahun lalu. Dugaan kecurangan dalam proses verifikasi ini sebelumnya diadukan oleh anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba pada 21 Desember 2022.
Dia diwakili kuasa hukum yang berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih. Dalam kasus ini, ada sepuluh teradu yang berasal dari dua lembaga, yaitu jajaran penyelenggara pemilu di KPU Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe. Kesembilan teradu ini terbagi menjadi beberapa kelompok dan kategori.
Kelompok pertama adalah jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara yang terdiri dari Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua serta Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota. Kemudian, kelompok kedua adalah dari kesekjenan KPU Sulawesi Utara yang mencakup Lucky Firnando Majanto selaku sekretaris dan Carles Y. Worotitjan sebagai kepala bagian teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, humas, hukum, dan SDM.
Kelompok ketiga adalah jajaran komisioner KPU Kabupaten Sangihe yang terdiri dari Elysee Philby Sinadia selaku ketua serta Tomy Mamuaya dan Iklam Patonaung sebagai anggota. Terakhir, kelompok keempat adalah berasal dari kesekjenan KPU Kabupaten Sangihe, yaitu Jelly Kantu yang menjabat sebagai kepala subbagian teknis dan hubungan partisipasi masyarakat.
Para teradu tersebut diduga terlibat dalam perubahan status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari beberapa partai politik dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan. Dugaan perubahaan status ini terjadi dengan melibatkan rekayasa data berita acara dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) selama periode 7 November hingga 10 Desember 2022.
Teradu kesepuluh dalam kasus ini adalah Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik. Meski dianggap tidak terlibat secara langsung dalam dugaan kecurangan verifikasi partai politik, ia diadukan karena dianggap melakukan ancaman saat menghadiri acara Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia. “Ancaman” tersebut berkaitan dengan perintah agar jajaran KPU tegak lurus dengan arahan dan bagi yang melanggar akan “dimasukkan ke rumah sakit”.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih merupakan gabungan dari berbagai LSM, antara lain Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch, Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan. Selain itu, juga terdapat Constitutional and Administrative Law Society, Forum Komunikasi dan Informasi Organisasi Non Pemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Themis Indonesia, dan AMAR Law Firm.
Dalam mengawal kasus dugaan kecurangan ini, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berharap agar putusan DKPP nantinya dapat memberikan keadilan dan menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Baca juga: DKPP Putuskan Gugatan Etik Ketua KPU terkait Wanita Emas Hari Ini Siang.