Politik

Sidang Pertama Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Melawan KPK Dilaksanakan Hari Ini

Sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar hari ini, Senin (10/4/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan oleh Lukas Enembe pada Rabu (29/3/2023) dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Sidang pertama ini akan diadakan di ruang 01 pada pukul 10.00 WIB sesuai agenda sidang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang akan memeriksa dan mengadili gugatan tersebut untuk sepenuhnya menerima dan mengabulkan permohonannya.

Enembe juga memohon agar hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, yang dikeluarkan oleh KPK pada tanggal 5 September 2022, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Enembe meminta agar hakim menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Ditambah lagi, dalam petitumnya, Enembe memohon agar hakim menyatakan penahanannya berdasarkan beberapa surat perintah penahanan dan perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh KPK juga tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Hakim tunggal praperadilan diminta untuk menyatakan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK terkait dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, serta penyidikan terhadap diri Enembe tidak sah. Lukas Enembe juga meminta hakim untuk memerintahkan KPK agar mengeluarkan dirinya dari tahanan sehingga kembali memiliki kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat.

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2022 lalu atas dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, agar perusahaan konstruksi tersebut menjadi pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua. Selain itu, Enembe juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 50 miliar yang terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga telah mengatakan bahwa Enembe tidak hanya terima suap sebesar Rp 1 miliar tersebut, melainkan juga menerima suap untuk pembangunan hotel, rumah kos, rumah, serta butik. Terkait dengan penyuapan ini, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, diduga telah memenangkan 12 proyek bernilai Rp 110 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sementara Rijatono Lakka sebagai pihak yang diduga memberikan suap, dijerat dengan pasal yang sama.

Sidang perdana gugatan praperadilan ini akan menjadi momentum penting bagi Lukas Enembe. Selain dapat memperjelas status penyidikan yang dijalani oleh KPK, sidang ini juga akan menjadi ajang untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta zona penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya. Publik pun tentu menantikan hasil sidang ini dan bagaimana putusan hakim tunggal praperadilan mengenai kedudukan hukum Lukas Enembe dalam kasus ini.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.