Kriminal

Sidang Perdana AKBP Bambang Kayun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Digelar Hari Ini

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Kamis (25/5/2023). Perkara dengan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan disangkakan oleh Jakarta Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap senilai Rp57,1 miliar.

Sidang akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perwira menengah Polri tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Kayun diduga menerima suap dalam pemalsuan surat mengenai perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. Dalam skandal tersebut, Bambang Kayun diduga membantu salah satu pihak yang sedang berselisih dan menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar.

Selain itu, tersangka juga diduga membantu pihak yang memberikan suap untuk mengajukan perlawanan melalui praperadilan di PN Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tidak hanya Bambang Kayun, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka dengan inisial ES dan EW yang saat ini melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri. Sidang hari ini dijadwalkan di Sistem Informasi Penelusuran Sumaran (SIPP) PN Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.

Skandal suap ini mencuat saat KPK mengusut kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Polri dalam pemalsuan surat untuk tujuan perebutan hak waris sebuah perusahaan kapal. Dalam penyelidikan, pihak KPK menemukan adanya dugaan penerimaan suap yang tekait dengan peristiwa tersebut yang melibatkan Bambang Kayun.

Ketua KPK Firli Bahuri, sebelumnya mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, Bambang Kayun diduga menerima suap dari pihak-pihak yang berseteru dalam perebutan hak waris perusahaan kapal PT Aria Citra Mulia. Menurut Bahuri, Bambang menerima suap tersebut demi membantu salah satu pihak yang sedang berselisih.

Seiring proses penyelidikannya, KPK menemukan bahwa Bambang Kayun diduga membantu pihak yang membayar suap tersebut agar bisa mengajukan perlawanan melalui praperadilan di PN Jakarta Pusat. Karena perbuatannya ini, Bambang disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP.

Dalam kasus ini, KPK juga tidak tinggal diam mengejar pemberi dugaan suap dengan menetapkan dua orang dari pihak swasta berinisial ES dan EW sebagai tersangka. Namun, keduanya kini sudah melarikan diri ke luar negeri dan menjadi DPO Mabes Polri.

Sidang perdana kasus dugaan suap Bambang Kayun ini merupakan langkah awal dari proses hukum yang dihadapinya. Dalam sidang ini, JPU KPK akan membacakan surat dakwaan untuk Bambang Kayun dan proses hukum akan terus berjalan hingga ada keputusan dari pengadilan. Masyarakat tentu menantikan kelanjutan proses pengadilan ini dan bagaimana keputusan yang akan diambil oleh pengadilan terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan AKBP Bambang Kayun.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.