Sidang Etik Peneliti BRIN AP Hasanuddin Dilakukan secara Tertutup

Sidang etik peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) terkait ucapan ancaman pembunuhan ke warga Muhammadiyah digelar secara tertutup. Hal ini disampaikan oleh peneliti senior BRIN yang juga Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin. Thomas sendiri ikut dimintai keterangan oleh tim pemeriksa terkait kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan AP Hasanuddin.
Sebagai informasi, sebelumnya peneliti Andi Pangerang Hasanuddin BRIN, menjadi sorotan karena penulisan kalimat ancaman yang telah muncul, yang diduga merupakan tanggapan dari penulis atas pergaduhan atau perdebatan dalam diskusi di media sosial seputar Muhammadiyah. Kalimat tersebut terlihat sebagai ancaman yang cukup serius, yang mungkin perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Wakil Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, menyatakan bahwa peneliti BRIN yang mengancam Muhammadiyah harus diseret ke pengadilan. Hal ini dikarenakan ucapan ancaman yang dilakukan AP Hasanuddin melalui akun Facebooknya merupakan tindakan yang tidak pantas dan meresahkan banyak pihak, khususnya warga Muhammadiyah. Laporan yang telah dibuat oleh Pemuda Muhammadiyah tersebut nantinya akan ditangani oleh Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, sidang etik tetap digelar meskipun AP Hasanuddin telah membuat surat pernyataan maaf atas ucapan bernada ancaman tersebut di sosial media. “Meski sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan dengan menggelar Sidang Majelis Etik ASN, diagendakan Rabu (26/4/2023)”, ujar Laksana.
Namun, hasil sidang etik belum diketahui. Kemungkinan akan ada pengumuman resmi dari pihak BRIN.
Sidang etik ini diadakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh AP Hasanuddin tidak sesuai dengan prinsip-prinsip etika yang seharusnya dianut oleh seluruh peneliti BRIN. Sidang ini pun diharapkan dapat memberikan pembelajaran bagi peneliti lainnya agar lebih bijaksana dalam menyikapi berbagai persoalan yang ada di dunia penelitian, terutama yang berkaitan dengan masyarakat Indonesia.
Isu yang mencuat ini menjadi pelajaran penting bagi sivitas akademik maupun peneliti di Indonesia untuk selalu menjaga kode etik mereka dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan di media sosial, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau konflik dengan pihak lain.
Terkait kasus ini, Laksana mengatakan bahwa proses hukum yang berlangsung melibatkan Andi Pangerang Hasanuddin merupakan ruang hukum yang harus dihormati, dan BRIN akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menangani dan mengambil kebijakan yang tepat. Di sisi lain, Laksana juga mengharapkan agar masyarakat dapat menerima permintaan maaf yang telah diberikan oleh peneliti BRIN tersebut, dan dapat menjalani aktivitas mereka dengan damai.
Kasus ini menjadi contoh dari pentingnya penegakan etika dan kode perilaku bagi individu yang bekerja di lembaga pemerintah maupun swasta, untuk memastikan kerja profesional dan membangun kepercayaan masyarakat. Dengan penegakan disiplin dan etika serta langkah-langkah tegas dari pihak berwenang, diharapkan agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Baca berita terbaru lainnya di sini.