Siang Ini, Aspri Wakil Menteri Hukum dan HAM Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan dari Sugeng IPW

Asisten Pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana, rencananya akan menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Yogi Ari Rukmana kepada Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Senin pagi, 10 April 2023.
Sebelumnya, Yogi Ari Rukmana melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik lantaran menyebut Yogi sebagai perantara dugaan penerimaan uang oleh Wamenkumham dalam pengaduan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan polisi yang diberi nomor STL/092/III/2023/BARESKRIM ini dilayangkan pada 14 Maret 2023 dan saat ini sedang diproses oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Terkait laporan Sugeng di KPK, Eddy Hiariej juga telah memberikan klarifikasi atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait dengan konsultasi hukum dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan yang diadukan oleh Ketua IPW. Eddy menegaskan bahwa laporan itu lebih cenderung mengarah ke fitnah dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Eddy Hiariej yang didampingi aspri dan kuasa hukumnya membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng. “Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, saya harus beri klarifikasi,” ujar Wamenkumham saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Eddy juga menambahkan bahwa materi klarifikasi yang diajukan ke KPK bersifat rahasia dan lebih etis diungkapkan oleh lembaga antirasuah. “Mengenai materi klarifikasi, saya ini kan guru besar ilmu hukum, saya tahu persis mana yang harus disampaikan ke publik dan mana yang tidak harus saya sampaikan ke publik,” kata Eddy.
Dalam laporannya, Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima gratifikasi melalui dua asisten pribadi bernama Yogi Arie Rukmana (YAR) dan Yosi Andika Mulyadi (YAM). Dugaan gratifikasi yang diterima Eddy berawal dari permintaan konsultasi hukum dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang tengah bersengketa kepemilikan saham dengan Zainal Abidinsyah Siregar.
Saat meminta konsultasi hukum tersebut, Eddy mengarahkan Hermawan agar berhubungan dengan Yogi. Menurut Sugeng, Eddy diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar dari Hermawan dengan termin yang berbeda. Gratifikasi pertama diduga diterima Eddy sebesar Rp 4 miliar melalui Yogi. Uang tersebut dikirim melalui bank BUMN sebanyak dua kali dalam periode April dan Mei 2022, masing-masing senilai Rp 2 miliar.
Sementara itu, pemberian kedua senilai Rp 3 miliar dilakukan secara tunai pada Agustus 2022. Hermawan disebut mendatangi kantor Yogi dan membayarkan Rp 3 miliar dalam pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Penyerahan uang tersebut terjadi di ruang kerja Yogi yang diduga atas arahan Eddy.
Tanpa menyebutkan detail pemeriksaan, Yogi Ari Rukmana mengonfirmasi bahwa dirinya akan memenuhi panggilan dari kepolisian untuk menjelaskan mengenai laporan yang diajukan. “Siang ini saya diperiksa terkait laporan saya,” kata Yogi kepada Kompas.com, Senin (10/4/2023) pagi.
Atas kasus ini, banyak pihak yang menyoroti dan meminta agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, termasuk meminta polri untuk menghentikan laporan aspri Wamenkumham terhadap Sugeng IPW. Namun demikian, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai hasil pemeriksaan dan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Bareskrim Polri terkait kasus ini.
Baca berita terbaru lainnya di sini.