Setelah Mengalami OTT, Bupati Kepulauan Meranti: Saya Mohon Maaf Atas Kesalahan yang Telah Dilakukan

Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, meminta maaf kepada warganya setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adil diciduk pada Kamis (6/4/2023) bersama 27 orang lainnya dalam upaya paksa tersebut. Adil diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi, mulai dari menerima suap, memotong anggaran, hingga menyuap.
“Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya,” kata Adil saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023) dini hari. Usai dihadirkan ke ruang konferensi pers, Adil dibawa kembali oleh petugas menuju ke lantai dua gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan. Ia baru dibawa ke rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih sekitar pukul 03.08 WIB.
Setelah menyampaikan permintaan maaf, Adil enggan berkata-kata lebih lanjut. Ia juga enggan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya. Selain itu, dia juga enggan membantah sangkaan dari KPK bahwa dirinya melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi. Saat dimintai tanggapan bahwa dirinya bakal merayakan Hari Raya Idul Fitri di tahanan, ia juga memilih bungkam. Adil hanya tampak mengacungkan jempolnya menanggapi pertanyaan wartawan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Adil dan dua orang lainnya menjadi tersangka korupsi. Dua orang lainnya itu adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M. Fahmi. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Adil terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi.
Pertama, Adil diduga menerima fee dari jasa travel umrah sebesar Rp 1,4 miliar. Uang tersebut diterima melalui Fitria, yang juga menjabat sebagai pimpinan cabang PT Tanur Muthmainnah, yang bergerak di jasa travel umrah. Kemudian, Adil juga diduga memungut setoran uang dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setoran tersebut bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD.
Adil dikatakan menentukan besaran pemotongan UP dan GU dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD. Selanjutnya, Adil juga diduga menyuap M. Fahmi sebesar Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan BPK di Pemkab Kepulauan Meranti.
KPK kemudian menahan Adil dan Fitria di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sementara itu, Fahmi ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. “Terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023,” kata Alexander Marwata.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pihak dan nilai korupsi yang cukup besar. Warga Kepulauan Meranti pun menaruh harapan yang besar kepada penegak hukum agar dapat menindak tegas para pelaku korupsi. Selain itu, kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi para pejabat agar tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan banyak pihak.
Pemberantasan korupsi di Indonesia masih menjadi pekerjaan berat bagi KPK. Berbagai upaya dilakukan untuk memberantas praktik korupsi, mulai dari pencegahan hingga penindakan. Operasi tangkap tangan menjadi salah satu metode yang efektif dalam membongkar kasus-kasus korupsi dengan menangkap para pelaku secara langsung.
Walaupun begitu, upaya pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK, melainkan semua elemen masyarakat dan pemerintah. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat untuk senantiasa menjalankan tugas dengan jujur dan amanah, serta menghargai kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.
Baca juga: Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti yang Ditahan KPK Memiliki Kekayaan Rp 4,7 Miliar.