Pihak kepolisian sejauh ini telah menyita puluhan ribu masker dari sejumlah wilayah setelah Presiden Jowoki memerintahkan untuk menindak tegas para penimbun masker pada Kapolri Jenderal Idhan Aziz.
Polisi telah menyita sebanyak 61.550 lembar masker di 17 wilayah. Dari penyitaan ini, polisi telah menangkap sebnayk 30 tersangka dari 17 kasus dugaan penimbun masker. Rencananya, puluhan masker yang sudah disita tersebut akan dijual ke publik.
Panic buying terjadi belakangan ini. Kelangkaan barang, termasuk masker, menjadi peristiwa yang hingga saat ini sedang berjalan. Fenomena ini disebabkan karena virus yang mewabah dari Wuhan, China hingga ke seluruh dunia, COVID-19, yang saat ini Indonesia memiliki dua kasus yang terinfeksi virus tersebut.
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Bareskrim Polri, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah penyelidikan pada distributor, agen hingga produsen yang berkaitan dengan penjualan masker. Pihak kepolisian pun telah turun langsung ke lapangan.
“Ada 30 tersangka yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Ada 822 kardus, 61.550 masker, dan 138 kardus diamankan,” ucapnya, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta pada Kamis (5/3).
Ia kemudian memberi tahu daftar wilayah yang pihaknya selidiki. Tiga kasus di Polda Metro, dua kasus di Polda Jabar, masing-masing satu kasus di Polda Jateng dan Polda Kep. Riau, dua kasus di Polda Sulawesi, Polda Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Serta empat kasus adalah kasus hoaks. Satu kasus hoaks sedang Bareskrim proses juga mengawasi proses distribusi agar pasokan dipastikan cukup.
Sebagian masker akan disalurkan pada masyarakat dan sebagian menjadi barang bukti.
“Jadi nanti kami akan atur dan sisihkan sebagai barang bukti dan untuk masyarakat,” jelasnya.
Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Utara menyebutkan bahwa timnya telah menahan dua tersangka dengan inisial TK dan HK. Keduanya menimbun masker dan menjualnya kembali dengan harga yang tinggi, Padamengan, Jakarta Utara.
Kedua tersangka sengaja membeli masker sejak awal isu wabah virus corona dan disimpan.
“Sekarang karena harganya sudah tinggi, mereka jual dengan harga tinggi,” ucap Budhi, Kamis (5/3).
Barang bukti dari keduanya berupa 72 ribu masker yang siap dijual dengan harga Rp220.000 per boks, di mana harga normalnya sebesar Rp22 ribu per boks yang berisi 50 buah masker.
Penyitaan juga terjadi di gudang yang dimiliki oleh perusahaan PT Salam Jaya Lestari di Batam, pada Kamis (5/3). Polda Kepulauan Riau menyita sebanyak 6.360 masker dari perusahaan yang tidak punya izin edar Kemenkes tersebut.
Seluruh masker itu berasal dari China dan rencananya akan dijual di Batam.
Dari segi pemantauan, tiga tempat sedang diselidiki di distributor masker yang ada di Surabaya. Sementara, di Aceh, pihak kepolisian memantau harga pasar masker. Selama ini, belum ditemukan adanya toko atau warga yang menimbun masker.