KPK Klarifikasi Kekayaan Kepala Kementerian Perikanan Madya Jaktim, Wahono Saputro, pada Selasa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan harta kekayaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro, besok, Selasa (14/3/2023). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Diketahui, nama Wahono terseret dalam persoalan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa LHKPN Wahono yang mencapai Rp 14 miliar. Namun, pemeriksaan ini bukan karena besar atau kecilnya kekayaan Wahono yang dilaporkan, melainkan karena istri Wahono tercatat memiliki saham bersama istri Rafael.
KPK sendiri telah mengklarifikasi harta kekayaan Rafael Alun pada 1 Maret lalu. KPK tidak hanya mengulik harta Rafael yang dilaporkan dalam LHKPN, tetapi juga fokus mencari harta kekayaan Rafael yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Setelah mendapat ‘temuan’, perkara Rafael kemudian dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael, keluarganya, dan para pihak terkait termasuk konsultan pajak dengan jumlah mutasinya sepanjang 2019-2023 yang mencapai Rp 500 miliar. PPATK juga memblokir safe deposit box (SDB) Rafael yang berisi Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang asing yang diduga bersumber dari suap.
Dari persoalan ini, KPK bertugas untuk mengawasi kekayaan suatu individu atau pejabat untuk mencegah tindakan korupsi. Selain itu, KPK juga mengingatkan bahwa istri-istri pejabat tidak boleh bersikap hedon dan melakukan pameran harta.
KPK terus melakukan tugasnya untuk memerangi korupsi, sehingga para pejabat diharapkan untuk menjadi teladan dan tidak melakukan tindakan yang tidak pantas. Dengan begitu, kehidupan bersama akan menjadi lebih baik dan berkeadilan.