Selama Ramadan, Semua Tempat Hiburan di Kota Depok Wajib Tutup, Mulai dari Bar, Tempat Karaoke, Hingga Diskotek.

Bulan suci Ramadhan telah tiba di Kota Depok. Untuk menghormati bulan suci ini, Pemkot Depok melalui Surat Edaran (SE) mengatur agar berbagai tempat hiburan seperti bar, klub malam, diskotek, hingga tempat karaoke dilarang beroperasi. Selain itu, pengelola rumah makan di Kota Depok juga diminta untuk memasang kain penutup di area usahanya pada siang hari selama bulan suci.
Selain itu, Pemkot Depok juga mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai di lingkungan pemkot dan masyarakat Kota Depok yang tidak menunaikan ibadah puasa agar tidak makan di tempat umum. Pemkot juga meminta jajarannya untuk melaksanakan aturan ini dan melaporkan evaluasinya secara berkala.
Mengomentari SE Menteri Dalam Negeri tentang Larangan Buka Bersama bagi Pejabat dan ASN, Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan agar seluruh ASN di jajaran Pemkot Depok melakukan buka puasa secara sederhana. Dia juga berharap, kepada jajaran jangan terkesan foya-foya, dan tidak perlu mengadakan acara yang riang gembira. Hal tersebut sedang disoroti oleh pimpinan tertinggi dalam ruang lingkup ASN.
Kota Depok berharap dengan adanya larangan beroperasi ini, masyarakat dapat menghormati bulan suci Ramadhan dengan lebih sopan dan sederhana. Pemkot Depok juga berharap dengan melaksanakan aturan ini, masyarakat dapat bersama-sama menikmati suasana Ramadhan dengan ikatan yang lebih erat.
Baca berita terbaru lainnya di sini.