PPKM Jawa-Bali diperpanjang, aturan jam operasional mal dan restoran berubah, yakni sampai jam 20.00.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali akan diperpanjang. PPKM yang berlaku di 73 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali ini akan diterapkan kembali pada tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Seluruh aturan yang berlaku pada PPKM sebelumnya akan kembali diterapkan pada perpanjangan ini. Namun, satu poin aturan akan dirubah, yaitu mengenai jam operasional mal dan restoran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa pada periode perpanjangan PPKM nanti mal dan restoran dapat buka sampai pukul 20.00 malam. Ini satu jam lebih panjang dari peraturan sebelumnya yang hanya sampai pukul 19.00. Penanganan COVID-19 di daerah menjadi pertimbangan penambahan jam operasional mal dan restoran ini.
“Karena ada beberapa daerah yang agak flat (tren kasus COVID-19), maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam. Jadi aturan yang lainnya tetap,” jelas Airlangga dalam keterangan pers, hari Kamis 21 Januari 2021.
Aturan lain yang akan tetap berlaku di perpanjangan PPKM nanti antara lain adalah kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring, 75% pegawai kantor tetap bekerja di rumah (WFH), kapasitas makan di tempat hanya 25%, kegiatan ibadah hanya dengan kapasitas 50%, dan sektor esensial termasuk industri tetap beroperasi 100%.
Perpanjangan PPKM telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Alasan perpanjangan ini adalah tren penularan COVID-19 yang masih cukup tinggi dan belum adanya perbaikan di berbagai wilayah yang sudah menerapkan PPKM.
“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat dilanjutkan dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 (Februari),” tambah Airlangga.
Akumulasi kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia per 20 Januari 2021 kemarin mencapai 939.948 orang. Dari angka tersebut, tingkat kematian mencapai 2,9%, tingkat kesembuhan mencapai 81,2%, dan tingkat positif mencapai 16,6%.
Dalam hasil evaluasi pelksanaan PPKM selama nyaris dua pekan di 73 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, sekitar 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi atau berada dalam zona merah, 41 kabupaten/kota berisiko sedang, dan hanya 3 kabupaten/kota yang berada dalam zona kuning.
Untuk zona hijau, jumlahnya masih tetap berada di angka 14 kabupaten/kota. Jumlah ini terbagi dua, 4 daerah memang tidak pernah memiliki kasus COVID-19, sedangkan 10 daerah tidak ditemukan kasus baru.
Baca juga: