Satgas TPPU Serahkan Penanganan Dugaan TPPU Emas Batangan Rp 189 Triliun ke Penegak Hukum

Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) mengungkapkan bahwa jika hingga November 2023 tidak ada perkembangan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka mereka akan menyerahkan penanganan dugaan pencucian uang terkait emas batangan ilegal senilai Rp 189 triliun ke aparat penegak hukum lainnya.
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, menyatakan, “Kami akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum lainnya untuk bisa lebih mendalam dalam melihat transaksi ini.” Satgas TPPU juga mengundang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk ikut dalam rapat mereka di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (27/9/2023).
Sugeng juga menjelaskan bahwa jika tidak ada perkembangan dalam waktu satu bulan ke depan, Satgas TPPU akan menyerahkan kasus ini kepada Bareskrim untuk menangani secara langsung. Namun, ia juga tidak menutup kemungkinan melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Sugeng mengungkapkan bahwa terdapat ketidakseimbangan data antara jumlah barang yang masuk dan keluar. “Barang yang masuk ternyata lebih sedikit dari barang yang keluar. Ini yang sedang diteliti oleh tim,” jelas Sugeng.
Kasus dugaan pencucian uang terkait emas batangan ilegal ini masuk dalam 10 skala prioritas penanganan dari Satgas TPPU. Seluruh kasus ini merupakan bagian dari dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang berasal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari tahun 2009 hingga 2023.
Total terdapat 300 surat LHA dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun. Satgas TPPU telah memeriksa 56 pihak terkait kasus ini.
Sekadar informasi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merujuk pada kegiatan yang melibatkan pembelian, penjualan, penyimpangan, atau penggunaan harta yang berasal dari tindak pidana lainnya dengan tujuan menyembunyikan asal usulnya yang ilegal. Hal ini bertujuan agar harta tersebut nampak legal dan tidak menarik perhatian dari aparat penegak hukum. Pencucian uang sering digunakan untuk mengubah uang ilegal menjadi bentuk yang sah, seperti aset atau investasi yang bisa diakui oleh undang-undang.