Politik

Puan: Pimpinan DPR Bahas RUU PPRT yang Belum Disahkan

Ketua DPR Puan Maharani mengklaim bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam rapat pimpinan (rapim) DPR. Hal ini, menurutnya, merupakan hasil dari kesepakatan bersama yang telah dibahas dalam rapat tersebut.

Dia menyatakan bahwa rapim DPR memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Hal ini atas kesepakatan bersama pimpinan DPR. Keputusan tersebut tidak memungkinkan RUU PPRT untuk dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Ketua DPP PDI-P ini mengingatkan bahwa untuk bisa dibawa ke paripurna, RUU PPRT harus terlebih dulu dibahas dalam rapat Bamus menurut mekanisme yang berlaku. Dia menyatakan bahwa DPR tetap mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi.

Belakangan ini RUU PPRT menjadi bahan perbincangan publik yang menuntut DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut. Hal ini dikomunikasikan melalui demonstrasi di depan Gedung DPR.

Koordinator Aksi, Mutiara Ika Pratiwi menyatakan bahwa koalisi sipil siap untuk berdiskusi mengenai RUU PPRT. Dia juga menyatakan bahwa jika DPR menemui kendala dalam mengesahkan RUU PPRT, semestinya dibicarakan kepada masyarakat.

RUU PPRT penting bagi perlindungan pekerja rumah tangga, khususnya perempuan. Oleh karena itu, DPR harus segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat. RUU ini harus dibahas dalam rapat Bamus dan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. DPR juga harus terbuka untuk mendengarkan aspirasi rakyat dan mempertimbangkan masukan yang diberikan.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.