RUU PPRT, 19 Tahun Terus Berlanjut Tanpa Kepastian, Majukan Selangkah!

Selama 19 tahun terkatung-katung tanpa kepastian, harapan dunia pekerja rumah tangga di Indonesia pun akhirnya terangkat. Hal ini terjadi setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi usulan inisiatif DPR RI lewat sidang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV 2022-2023, Selasa (21/3/2023).
RUU PPRT sebetulnya telah diusulkan ke DPR RI sejak 2004 silam. Namun, RUU ini baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010. Setelah masuk daftar Prolegnas, Komisi IX DPR RI langsung bergerak mengawal rancangan ini dengan melakukan riset, uji publik, hingga studi banding sepanjang 2011 hingga 2012. Selanjutnya, pada 2013, RUU PPRT masuk ke meja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menjalani tahap berikutnya.
Pada 2020, Baleg akhirnya menyelesaikan pembahasan dan nasib RUU PPRT berikutnya ada di tangan Badan Musyawarah (Bamus). Namun, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI pada 21 Agustus 2021 memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ini ke Bamus. Akhirnya, harapan baru pun tiba ketika RUU. Rapat Bamus memutuskan untuk membawa RUU PPRT ke Rapat Paripurna pada 14 Maret 2023.
Sepekan berikutnya, lewat sidang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV 2022-2023 pada Selasa kemarin, Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu RUU PPRT menjadi inisiatif DPR RI. Setelah resmi menjadi RUU inisiatif DPR RI, Puan memastikan akan segera membahasnya dengan pemerintah sebelumnya akhirnya menjadi UU. Puan menyatakan, setelah naskah akademik selesai dibuat, DPR bakal melibatkan semua pihak dalam proses pembahasannya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berharap agar RUU PPRT segera ditetapkan menjadi UU. Untuk merealisasikan harapannya, Jokowi pun memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR RI terkait RUU PPRT. Jokowi menegaskan pemerintah terus berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia. Saat ini, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa.
Setelah pengesahan RUU PPRT menjadi usulan inisiatif DPR RI, maka RUU ini akan menjadi pembahasan bersama antara DPR RI dan pemerintah yang puncaknya adalah kesepakatan bersama untuk menjadikan rancangan ini menjadi UU. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta publik untuk bersabar karena proses pengesahan RUU PPRT masih cukup panjang. Ia menyatakan, pembahasan undang-undang bukan hanya DPR saja, atau pemerintah saja, tetapi kedua belah pihak harus ikut bersama-sama membahasnya.
RUU PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja. Dengan adanya RUU PPRT, pekerja rumah tangga pun dapat memperoleh hak-haknya sebagai pekerja sehingga kesejahteraan mereka pun bisa terjamin.
Oleh karena itu, DPR RI dan pemerintah harus bekerja sama untuk menyelesaikan pembahasan RUU PPRT dengan baik agar RUU ini bisa segera disahkan menjadi UU sehingga harapan dunia pekerja rumah tangga di Indonesia pun tercapai.
Baca juga: Puan: Pimpinan DPR Bahas RUU PPRT yang Belum Disahkan.