Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui 50 Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Porlegnas prioritas tahun 2020. Salah satu rancangan tersebut adalah penghapusan RUU PKS.
Ini adalah 5 alasan mengapa RUU PKS harus disahkan:
- Menekankan tindak kekerasan berbentuk seksual di Indonesia
Yohana Yembise selaku mantan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesak DPR agar segera disahkan atas beleid ini. Yohana berkata RUU ini memiliki tujuan untuk menekan tindak kekerasan seksual yang ada di Indonesia, terkhusus yang dialami oleh anak-anak dan perempuan.
Melihat hasil survei dari Badan Pusat Statistik, ia berkata sebanyak satu dari tiga wanita di Indonesia sudah pernah mengalami tindak kekerasan seksual. Sementara, sebanyak satu dari tujuh anak-anak perempuan maupun laki-laki pernah mengalami kekerasan baik dalam fisik, psikis, penelantaran anak, dan seksual.
“Oleh karena itu, dengan adanya RUU PKS ini, ke depan tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia,” katanya, pada 8 Oktober 2019.
2. Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan
Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berkata bahwa RUU PKS ini sangat penting untuk ada di negara agar menghapus diskriminasi terhadap wanita. Mengingat bahwa sesuai fakta, banyaknya korban adalah kaum perempuan.
Selain untuk menghilangkan diskriminasi, RUU PKS bisa melindungi perempuan dan memberikan jawaban atas keadilan yang diharapkan masyarakat.
“RUU PKS diharapkan bisa memutus diskriminasi terhadap perempuan karena RUU tersebut bisa mencegah kekerasan seksual, menindak pelaku kekerasan seksual, memulihkan korban, serta meletakkan kewajiban negara untuk melakukan penghapusan kekerasan seksual,” ujar Mahfud, Kamis (19/12/2019).
3. KUHP belum akomodir kekerasan seksual secara utuh
Azriana selaku Komisioner Komisi Nasional Perempuan berkata bahwa mandeknya pembahasan RUU ini memperlihatkan atas rendahnya kepedulian DPR pada ribuan orang korban dari kekerasan seksual di Indonesia.
Dari catatan Komnas Perempuan, semenjak RUU ini ditetapkan oleh DPR di tahun 2016 sampai Desember 2018, ada 16.943 korban wanita yang mengalami kekerasan seksual.
Dari data statistik BPS mengenai kriminal di tahun 2018, rata-rata dalam setiap tahun ada 5.327 kasus tentang kekerasan seksual yang terjadi di negara ini. Forum Pengada Layanan telah menemukan bahwa 40% kasus yang dilapor ke pihak polisi dan 10% nya yang berhasil masuk dan lanjut ke pengadilan.
Terbatasnya aturan tentang kekerasan seksual di KUHP jadi penyebab paling utama dari 90% kasus yang tidak dapat lanjut ke pengadilan.
4. Kasus kekerasan terus meningkat
Komnas Perempuan telah mencatat bahwa setiap 2 jam, 3 perempuan mendapatkan kekerasan seksual. “Tahun 2012, kita sudah sampaikan ke publik dalam 10 tahun, 2001 hingga 2011 ternyata di Indonesia itu setiap hari 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Azriana, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Padahal data tersebut sudah diberikan ke DPR untuk mendesak agar RUU PKS segera disahkan. Hingga kini, RUU tersebut masih mandek dibahas.
Padahal, semenjak tahun 2014, Komnas Perempuan sudah menyatakan bahwa Indonesia darurat kekerasan seksual. Pada tahun tersebut, Komnas Perempuan mencatat ada 4.475 kasus yang menimpa wanita dan anak-anak. Di tahun 2015 angka ini naik menjadi 6.499 kasus, dan di tahun 2016 jadi 5.785.
5. Belum adanya aturan untuk akomodir korban
Nur Setia Alam Prawiranegara, sebagai Ketua Indonesia Feminist Lawyer Club pernah mengatakan bahwa banyak hak dari korban kekerasan yang ditangani beliau tidak terwakili di dalam UU. Misal, hak untuk aborsi pada perempuan korban perkosaan.
“Kalau aborsi dia sadar melakukan hubungan seksual kemudian bunuh anak itu pidana. Tapi kalau orang ini diperkosa, dia tidak menghendaki, dia punya hak si perempuan ini untuk aborsi,” ujarnya.
Untuk kedepannya, RUU PKS diharapkan untuk memperhatikan hak para korban dari hulu-hilir. Seperti pendampingan medis, psikososial, hukum, psikologis, hingga pemulihan.
SUMBER: Tempo