YLBHI atau Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia telah meminta rancangan RUU Pertahanan agar dibahas dan dikaji ulang dari awal. Penyebabnya, RUU yang masuk ke dalam daftar 50 Prolegnas priotitas tahun 2020 ini pada sebelumnya telah menuai kontroversi dikarenakan sudah dianggap lebih untung pada pengusaha besar dan juga bertentangan pada Undang-Undang Pokok Agraria.
“Pembahasan RUU Pertahanan ini harus dimulai dari awal. Kalau masih dengan draf yang lama, ya percuma saja,” ujar Siti Rahma Mary selaku Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI setelah dihubungi oleh Tempo, Jumat (17/1).
Dari hasil kajian Komnas HAM dan beberapa lembaga swadaya seperti YLBHI juga Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, beserta tokoh akademik dari UGM, ada sebanyak 4 masalah besar di dalam draf RUU Pertahanan ini sebelumnya. Empat masalah tersebut adalah penutupan akses masyarakat pada lahan, kriminalisasi ke masyarakat, memudahkan investasi lahan, dan penghilangan hak atas tanah.
“Isinya sangat bertentangan dengan UUPA dan visi kerakyatan,” ujarnya. Maka itu, semua ketentuan dalam RUU ini harus di-drop, bahas dari awal. Bukan bahas lagi pasal ke pasal.
Menurut pendapat Siti, draf RUU ini di masa mendatang harus bisa memenuhi beberapa poin prasyarat. Yang pertama, musti dipastikan bahwa tidak lagi bertentangan dengan TAP MPR no. IX/2001 dan UUPA tentang Pembaruan Agraria dan Pengeloaan SDA. Lalu, yang kedua adalah diharuskan untuk mampu mewujudkan keadilan dalam agraria, terutama menghapus ketimpangan dari penguasaan agraria.
Tiga, mengatur dalam penyelesaian konflik agraria dengan dilandasi hak-hak bagi masyarakat yang jadi korban perampasan lahan oleh negara maupun korporasi. “Jadi dari sisi filosofinya, draf RUU yang sudah bertentangan dengan UUPA, sehingga harus dibatalkan semuanya,” lanjut Siti.
SUMBER: Tempo