Setelah Rafli Kande, salah satu anggota di DPR, fraksi PKS Aceh, mengusulkan ganja perlu diekspor dan dilegalkan untuk tujuan medis banyak bermunculan macam-macam komentar dari khalayak publik.
Rafli memaparkan pesan singkatnya pada Kompas.com perihal tujuan usulannya itu, Sabtu (1/2).
Menurutnya, ganja bisa menjadi komoditi pengeksporan Indonesia guna menaikkan perdagangan di tingkat global antara Indonesia dan negara-negara EFTA yang ada di kerangka persetujuan mitra ekonomi komprehensif.
Usulannya ia papar pada raker bersama Kemendag RI tempo hari.
Menurut Rafli, konsep melegalkan ganja Aceh ini adalah mekanisme dalam memanfaatkan daun ganja yang diperuntukkan dalam bahan baku medis dan hal yang berhubungan dengannya agar bisa diekspor secara global pada negara-negara yang membutuhkan.
Apabila konsep tersebut disetujui, akan ada aturan pada regulasi dan akan dikawal oleh negara.
“Melalui perjanjian perdagangan bebas, ada produk unggulan dari kita yang akan kita ekspor ke pasar dunia termausk ganja Aceh,” jelas Rafli.
Rafli kemudian menambahkan apabila nanti Aceh bisa menjadi zona khusus untuk menanam ganja. Lokasinya berada di wilayah yang selama ini ganja tumbuh dengan subur di Aceh.
Menurutnya, memanfaatkan ganja untuk medis sudah digunakan dan diakui di sejumlah negara maju.
Tetapi, di Indonesia terbelenggu oleh UU no. 35 /2009 dalam Pasal 8 (1), perihal Narkotika Golongan 1 tidak diperbolehkan untuk digunakan pada kebutuhan medis.
“Jika pemerintah serius mau mengelola dengan bijak, tinggal kita ajak teman-teman DPR dan institusi yang terkait, kita revisi ulang, yang penting kita harus bisa tutup celah soal penyalahgunaan,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa secara hukum dalam agama, tumbuhan ganja tidaklah haram. Benda itu jadi haram apabila disalahgunakan.
“legalisasi ganja Aceh ini untuk komoditi ekspor yang berperan sebagai bahan baku kebutuhan medis juga turunannya. Bukan buat disalahgunakan dan digunakan secara bebas,” tutupnya.
SUMBER: Kompas