Putusan Tak Boleh Diulangi Tidak Boleh Berubah: Hakim MK Guntur Hamzah Disanksi

Hakim MK Guntur Hamzah Diseskasi, Perubahan Putusan Tak Boleh Terulang
Sanksi teguran tertulis yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam kasus perubahan substansi putusan dianggap cukup tegas oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Ia menyatakan sanksi tersebut realistis.
MKMK menyatakan bahwa perubahan substansi setelah putusan dibacakan dan di luar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) adalah hal wajar di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, mereka menegaskan bahwa sanksi yang diberikan agar perubahan naskah putusan di luar RPH dan pasca pembacaan resmi tidak terulang lagi.
Dalam sidang pembacaan putusan etik, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyebutkan bahwa perubahan substansi putusan itu harus mendapat persetujuan dari 8 hakim konstitusi lain. Namun, MKMK tidak menemukan adanya upaya Guntur untuk meminta persetujuan dari delapan hakim konstitusi lain atau setidak-tidaknya hakim drafter dalam perkara tersebut. Para hakim konstitusi, kecuali Arief Hidayat, baru mengetahui perubahan substansi ini pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah pemberitahuan dari panitera.
Peristiwa pelanggaran etik ini terjadi pada hari pertama Guntur bertugas sebagai hakim konstitusi, yaitu 23 November 2022. Namun, MKMK tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk mengonfirmasi dugaan motif Guntur mengubah substansi putusan demi mengafirmasi keabsahan pengangkatan dirinya sebagai hakim konstitusi.
MKMK menilai ada beberapa hal yang memberatkan Guntur dan beberapa hal yang meringankan. Pertama, Guntur dianggap berani bersikap transparan dan mengakui perbuatannya. Kedua, MKMK menyoroti bahwa praktik sebagaimana terjadi dalam kasus Guntur merupakan hal lazim asalkan mendapat persetujuan dari hakim lain. Ketiga, belum terdapat prosedur baku atas kelaziman ini, dan MK dinilai lamban merespons tindakan Guntur yang sebetulnya sudah mereka ketahui beberapa hari setelahnya.
Akhirnya, MKMK menyatakan tidak menemukan persekongkolan dari perubahan substansi putusan dan pelanggaran etik yang dilakukan Guntur. Pihak MKMK berharap agar perubahan putusan tidak terulang lagi dan untuk menghindari kontroversi yang berlarut-larut.
Baca berita terbaru lainnya di sini.