Pria Paruh Baya Dituduh Maling Ayam di Sukabumi Meninggal Dihakimi Massa

Korban tewas saat menjalani pengobatan di RSUD Sagaranten karena luka parah di kepala dan kaki. Kejadian ini berawal saat terduga pelaku pencurian bernama E (48 tahun) warga Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hendak membongkar warung milik salah satu warga di Kampung Kubang, Desa Mekartani, Kecamatan Cidadap. Saat itu datang warga yang melaksanakan ronda malam dan mencurigai E sedang membawa ayam. Beberapa warga pun mengejar E hingga akhirnya dikepung oleh puluhan warga. Ketika dihakimi massa, E pun mengeluarkan goloknya untuk menakuti warga. Warga yang geram berani mengancam dan tanpa dikomandoi langsung menangkap E dan memukulinya hingga tersungkur tidak sadarkan diri.
Usai puas menghakimi E, masyarakat pun menyerahkan ke pihak kepolisian dengan kondisi babak belur. Personel Polsek Sagaranten pun langsung melarikan E ke RSUD Sagaranten. Namun, usaha untuk menyelamatkan E harus berakhir dengan kematiannya. Kepolisian pun sudah meminta keterangan dari sejumlah warga dan pengurus RT setempat terkait kasus ini.
Kematian E yang tewas saat menjalani pengobatan di RSUD Sagaranten karena luka parah yang dideritanya, telah mengakibatkan kemarahan warga yang sudah sering terjadi pencurian di kampung tersebut. Masyarakat pun bersama-sama menghakimi E, dengan cara mengancam dan memukulnya hingga tersungkur tidak sadarkan diri. Kepolisian pun sudah menyita barang bukti berupa golok dan satu unit handphone atau telepon genggam dari E. Saat ini jenazah E masih berada di RSUD Sagaranten menunggu pihak keluarganya datang untuk menjemput.
Kasus ini menunjukkan bahwa main hakim sendiri tidaklah tepat dan akan membawa konsekuensi yang berbahaya. Hakim sendiri yang berwenang untuk menuntut dan mengadili pelaku suatu tindak pidana, bukanlah masyarakat yang tidak berwenang. Oleh karena itu, setiap orang harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menghormati hak-hak asasi manusia.
Baca berita terbaru lainnya di sini.