Polri tangkap 1.532 tersangka narkoba, sita 407.842 gram sabu dan 48.443 kg ganja

Polisi Republik Indonesia (Polri) telah menangkap 1.532 tersangka dalam kasus narkoba dan menyita sejumlah besar narkotika, termasuk sabu dan ganja. Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Narkoba Polri melakukan penangkapan ini setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk satgas pada tanggal 21 September 2023.
Menurut Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri, dalam kurun waktu 10 hari sejak pembentukan satgas, mereka telah menangkap 1.532 tersangka dan menerima 1.010 laporan polisi. Dari jumlah tersangka ini, 1.417 tengah dalam proses penyidikan, sedangkan 115 tersangka lainnya sedang direhabilitasi.
Penangkapan ini juga menghasilkan sejumlah besar barang bukti narkoba yang disita oleh polisi. Totalnya ada 407.842 gram sabu dan 48.443 kilogram ganja. Selain itu, juga ada barang bukti lainnya seperti ekstasi sebanyak 368.769 butir, tembakau gorila seberat 78,79 gram, ketamin sebanyak 500 gram, dan 57.554 butir obat keras.
Asep Edi juga mengungkapkan bahwa melalui upaya ini, mereka telah menyelamatkan 1.938.973 jiwa dari bahaya narkoba. Upaya pemberantasan narkoba ini menjadi prioritas bagi Satgas Penanggulangan Narkoba Polri, yang melibatkan anggota dari Mabes Polri dan seluruh Polda di Indonesia.
Tindak pidana narkoba adalah masalah serius di Indonesia dan pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam upaya penanggulangannya. Kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkotika yang melibatkan jumlah tersangka dan barang bukti yang besar menjadi sorotan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah memperketat hukuman bagi para pelaku tindak pidana narkoba, termasuk hukuman mati bagi pengedar dan bandar narkoba yang terbukti melakukan kejahatan yang serius. Langkah-langkah ini adalah upaya untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba dan mengurangi peredaran narkotika di masyarakat.
Selain itu, upaya rehabilitasi juga menjadi bagian penting dari strategi penanggulangan narkoba. Para tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba dan memiliki kecanduan terhadap narkotika diberikan kesempatan untuk direhabilitasi agar bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Satgas Penanggulangan Narkoba Polri juga bekerja sama dengan instansi lain seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Upaya ini melibatkan deteksi dini, penindakan, dan rehabilitasi sebagai strategi untuk mengatasi masalah narkoba secara keseluruhan.
Penangkapan 1.532 tersangka ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam upaya menangani masalah narkoba di Indonesia. Dengan menyita sejumlah besar narkotika dan menangkap tersangka yang terlibat dalam perdagangan dan penyalahgunaan narkoba, pemerintah berharap dapat mengurangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Upaya ini perlu terus ditingkatkan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.