Polrestro Bekasi Menangkap Penjual Botol Miras Tanpa Izin

Polres Metro Bekasi Kota melakukan operasi penyitaan minuman keras (miras) tanpa izin pada hari Ramadhan ketiga atau Sabtu (25/3/2023). Aparat menyita 54 botol minuman keras dari dua lokasi yang berbeda, yaitu Toko Depot Wisnu dan Toko Jamu Sidomuncul.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menuturkan, dari Toko Depot Wisnu yang berlokasi di Jalan Raya Kaliabang Tengah, RT 003, RW 015, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, aparat menyita 24 botol minuman keras merek Intisari.
Selanjutnya, aparat mendatangi Toko Jamu Sidomuncul di Jalan Pejuang Jaya Blok C 67, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Di tempat tersebut, aparat menyita 30 botol minuman keras merek Angker Bir, Itisari dan Anggur Merah.
Erna menambahkan, Polrestro Bekasi Kota akan terus meningkatkan patroli di jalan dan tempat hiburan malam. Patroli di jalan dilakukan untuk mencegah masyarakat terutama anak-anak remaja tawuran.
Bulan Ramadhan merupakan bulan yang istimewa bagi umat Islam. Karena itu, Polrestro Bekasi Kota melakukan operasi penyitaan minuman keras tanpa izin. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penjual yang tidak memiliki izin.
Polrestro Bekasi Kota telah berhasil menyita 54 botol minuman keras dari dua lokasi yaitu Toko Depot Wisnu dan Toko Jamu Sidomuncul. Dari Toko Depot Wisnu, aparat menyita 24 botol minuman keras merek Intisari. Sedangkan di Toko Jamu Sidomuncul, aparat menyita 30 botol minuman keras merek Angker Bir, Itisari dan Anggur Merah.
Selama bulan suci Ramadhan, Polrestro Bekasi Kota juga terus melakukan patroli di jalan dan tempat hiburan malam. Patroli di jalan dilakukan untuk mencegah masyarakat terutama anak-anak remaja tawuran. Polrestro Bekasi Kota berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga kesejahteraan bersama.
Baca berita terbaru lainnya di sini.