Kriminal

Polres Tapanuli Utara Amankan Satu Anggota Polisi yang Terlibat Penggunaan Narkoba

Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil merebut tiga orang yang diduga berhubungan dengan narkoba. Di antara mereka ada seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah Bripka JBS (37), HJS (34) warga Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan LA (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan berlangsung Sabtu (18/03) di tempat yang berbeda. Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi mengatakan bahwa Bripka JBS diamankan di depan Kantor Polsek Sipahutar di tempat bertugas. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram. Selain itu, ada satu buah pipa kaca berisi serbuk, satu buah pipa kaca kosong, satu buah bong, dan satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang milik JBS.

Bripka JBS diperiksa dan mengaku bahwa narkoba yang dimilikinya berasal dari HJS dan LA. Tim opsnal narkoba kemudian mengejar HJS dan LA, dan berhasil meringkus keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu (berat bruto 5,43 gram), satu handphone merek Nokia warna hitam, satu handphone merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.

Kemudian, Bripka JBS ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sebelumnya, Bripka JBS di tetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di Kantor BNN Kabupaten Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.

Hasil assesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan. Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam. Tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan.

Penangkapan tiga pelaku narkoba ini merupakan informasi yang didapat dari masyarakat. Hasilnya, Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil merebut tiga orang yang diduga berhubungan dengan narkoba. Bripka JBS yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diadili di pengadilan dan kedua orang lainnya yaitu HJS dan LA akan diperiksa lebih lanjut di unit narkoba.

Dengan demikian, Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan ketiga pelaku kasus narkoba dan barang bukti yang didapatkan dari penangkapan tersebut. Semoga dengan adanya aksi ini, dapat mengurangi penyebaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Baca berita terbaru lainnnya di sini.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.