Polres Metro Bekasi Kota Bersiap Mengamankan Warga yang Melaksanakan Sholat Id pada Jumat atau Sabtu

Kepolisian Kota Bekasi memastikan kesiapannya untuk mengamankan perayaan Idul Fitri 1444 H yang jatuh pada Jumat, 21 April 2023, dan Sabtu, 22 April 2023, meskipun ada perbedaan waktu lebaran di kalangan masyarakat. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani, menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa terpecah konsentrasinya dan akan mengamankan masyarakat yang menunaikan ibadah sholat Idul Fitri pada kedua hari tersebut.
“Kami dari kepolisian tidak mempersalahkan adanya perbedaan waktu lebaran, baik yang melakukan perayaan pada Jumat atau Sabtu. Semuanya akan kami amankan,” ujar Dani di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat. Menurutnya, kepolisian tidak pernah mempersoalkan perbedaan waktu lebaran, dan tetap mengawal agar pelaksanaan hari raya berjalan khidmat dan aman.
Selain pengamanan perayaan Idul Fitri, Kepolisian Kota Bekasi juga siap mengamankan masyarakat yang mudik. Pihak kepolisian telah memberikan imbauan jauh-jauh hari agar masyarakat yang mudik menitipkan rumah dan kendaraan kepada petugas kepolisian setempat. Masyarakat diimbau untuk berkoordinasi dengan petugas kepolisian agar rumah yang ditinggalkan bisa diawasi.
Dalam menghadapi musim mudik, Kapolres Metro Bekasi Kota mengimbau agar masyarakat menitipkan harta bendanya kepada pengurus RT-RW sehingga para ketua RT-RW bisa berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan pemantauan rumah-rumah yang kosong. “Jadi kembali ke masyarakat, apakah mereka memberikan informasi ke RT/RW, agar ketika mudik, kami dapat mengamankan rumah yang kosong,” kata Dani.
Dalam rangka memastikan anggaran dan aset daerah tidak disalahgunakan pada saat mudik, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi melarang kendaraan dinas digunakan untuk keperluan mudik. Larangan ini tertuang dalam surat edaran Nomor: 024/1976/BPKADAset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Surat edaran tersebut menghimbau para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi untuk memperhatikan beberapa poin berikut: 1. Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik Lebaran, berlibur, atau kepentingan lain di luar kepentingan dinas pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M; 2. Kendaraan dinas operasional selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain; 3. Kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan.
Menyikapi larangan tersebut, para ASN di Kota Bekasi diharapkan dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum bagi mereka yang akan mudik. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga keamanan selama mudik agar perayaan Idul Fitri tahun ini berjalan lancar, aman, dan tentram.
Baca berita terbaru lainnya di sini.