Kriminal

Polisi Tangkap Ayah yang Membunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Anak Tiri di Bekasi

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkan di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatang Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi dalam waktu singkat. Setelah autopsi dilakukan pada jasad bayi laki-laki tersebut, penyidik akhirnya menangkap pelaku yang berinisial AT (45 tahun).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa AT adalah ayah tiri dari AM, yang merupakan ibu dari bayi yang baru dilahirkan. AM sendiri masih berusia 18 tahun. “Pelaku merupakan ayah tiri korban atas nama AM. Sedangkan pelaku dengan bayi ini hubungannya ayah hasil persetubuhan terlarang,” kata Twedi saat menjelaskan kasus pembunuhan bayi ini di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/4/2023).

Twedi menguraikan kronologi kejadian pembunuhan bayi ini dimulai ketika bayi laki-laki itu lahir dari rahim AM pada Sabtu (25/3/2023) pukul 18.00 WIB. AM melahirkan bayi tersebut di kamar mandi rumah kontrakan mereka. Setelah menyadari bahwa anak tirinya melahirkan bayi hasil hubungan terlarang tersebut, AT langsung panik dan akhirnya melakukan pembunuhan terhadap bayi tersebut dengan cara meninjunya sebanyak lima kali.

AM melaporkan bahwa ketakutan aib terbongkar menyebabkan AT membekap bayi yang sedang menangis dengan kain kemudian meninju sebanyak empat sampai lima kali di bagian wajah hingga bayi tersebut tak bergerak lagi. Setelah itu, AT memasukkan bayi tersebut ke dalam ember dan menutupnya dengan kain.

AM dan bayinya kemudian dibawa ke klinik Safira oleh AT, dan setelah mengetahui bahwa bayi tersebut telah meninggal dunia, AT lalu menguburkannya. Twedi mengungkapkan bahwa dalam interogasi, AT mengakui bahwa bayi tersebut adalah cucu kandungnya hasil persetubuhannya dengan AM selama setahun terakhir.

AT melancarkan aksi pemerkosaan terhadap AM ketika istrinya sekaligus ibu dari AM sedang tidak berada di rumah. AT berjanji akan membelikan AM ponsel sebagai imbalan atas perbuatannya tersebut. Hal ini terjadi sejak awal tahun 2022 hingga AM mengandung bayi hasil persetubuhan terlarang tersebut.

Berdasarkan pengakuan AT, dia tertarik untuk menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur tersebut karena tertarik pada fisik AM. AT sengaja sering tidur bersama AM dan memegang tubuhnya hingga timbul hasrat untuk menyetubuhi AM.

Atas perbuatannya tersebut, AT dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. AT terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

“Dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka diancam pidana 15 (lima belas) tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tutur Kapolres Twedi.

Kasus pembunuhan bayi ini menggemparkan masyarakat dan mengungkap kebenaran menyakitkan di balik peristiwa tersebut. Tindakan yang dilakukan AT patut dicontoh oleh semua pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan anak untuk menjaga kepercayaan dan keamanan dalam keluarga. Tindakan tegas harus diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.