Kriminal

Polisi Sita 3.500 Liter Miras yang Ditemukan di Rumah Berkedok Pabrik Tahu Cap Tikus

Polisi Polsek Tanralili di Maros, Sulawesi Selatan, melakukan penyitaan minuman keras jenis Cap Tikus di sebuah rumah di Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan ruangan yang diduga sebagai pabrik penyulingan minuman keras. Dari hasil penyelidikan awal, pemilik pabrik adalah warga keturunan Cina.

Berdasarkan keterangan saksi warga setempat, pabrik tersebut berkedok sebagai pabrik tahu. Namun, warga curiga karena aktifitas yang dilakukan tidak seperti biasanya. Akhirnya, warga melaporkan ke pihak berwajib. Setelah digeledah, didapati banyak mesin penyulingan dan minuman keras Cap Tikus siap edar berjumlah 3.500 liter dalam ember besar serta dalam botolan. Barang bukti tersebut lalu disita oleh petugas.

Kasus pabrik miras itu telah dilimpahkan ke Polres Maros untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, pemilik pabrik masih dalam pengejaran petugas. Dengan penyitaan tersebut, diharapkan dapat mencegah peredaran minuman keras ilegal di kawasan Maros.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.