Polisi pertimbangkan periksa ulang Nindy Ayunda dalam kasus Dito Mahendra

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mempertimbangkan untuk mengundang Nindy Ayunda kembali untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Dito Mahendra. Sebelumnya, penyanyi yang bernama lengkap Anindia Yandirest Ayunda Fadli tersebut sudah dua kali dimintai keterangan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa jika ada informasi baru, penyidik akan melakukan verifikasi dan memutuskan apakah perlu memeriksa Nindy lagi. Menurutnya, penyidik masih terus melakukan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Dito Mahendra dituduh memiliki sejumlah senjata api ilegal yang ditemukan di rumah dan kantor miliknya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian menemukan 15 senpi dan dari jumlah tersebut, terdapat 9 senpi ilegal.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal, Dito Mahendra menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023. Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik melakukan penyidikan terkait kasus dugaan membantu menyembunyikan Dito Mahendra yang melibatkan Nindy Ayunda.
Sebelumnya, penyanyi Nindy Ayunda telah dimintai keterangan selama 8 jam terkait kasus ini. Dalam pemeriksaan tersebut, Nindy mengaku tidak mengetahui adanya senjata api ilegal yang dimiliki oleh Dito Mahendra. Selain Nindy, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus yang menjerat Dito, termasuk Ketua RT yang bertugas di lingkungan rumah tersangka dan pengasuh anak atau babysitter.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima asisten rumah tangga yang bekerja di kediaman Dito Mahendra. Pihak penyidik berupaya untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk melengkapi bukti dan memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Dito Mahendra ini terungkap setelah polisi menyita 15 senjata api di rumah dan kantor Dito Mahendra. Dari 15 senjata api tersebut, terdapat sembilan senjata api yang tidak memiliki izin atau ilegal.
Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, membuat, atau menguasai senjata api, peluru, atau senjata tajam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, orang yang membantu menyembunyikan pelaku kejahatan senjata api ilegal juga bisa dijerat dengan pasal yang sama.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Dito Mahendra merupakan sosok yang dikenal sebagai pengusaha sukses di bidang properti dan perhotelan. Selain itu, kehidupan pribadinya bersama Nindy Ayunda yang merupakan penyanyi ternama di Indonesia juga sering menjadi perhatian media.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian terus mengupayakan penangkapan Dito Mahendra dan menggali informasi dari berbagai sumber untuk mengembangkan kasus ini. Adapun keterlibatan Nindy Ayunda dalam kasus ini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengetahui apakah ia berperan dalam membantu menyembunyikan Dito Mahendra atau tidak.