Polisi Berkomitmen Melindungi Richard Eliezer Meskipun LPSK Berhenti Memberikan Perlindungan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan tetap memberikan perlindungan dan memastikan keamanan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, meskipun LPSK telah resmi menghentikan status perlindungannya.
Menurut Dedi, Polri sudah menjadi komitmen sejak awal menjaga dan melindungi Richard sejak proses penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan. Saat ini Richard telah menjadi warga binaan dan menjalani vonis pidananya selama 1,5 tahun. Kondisinya disebutkan sehat.
LPSK mencabut status perlindungan Richard karena ia telah menjadi narasumber acara di Kompas TV saat mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri. Pimpinan Redaksi Kompas TV, Rosianna Silalahi, menyatakan sudah melayangkan izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK dan telah menyertakan tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rosianna pun meminta LPSK untuk tidak mengkambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut. Ia menyatakan bahwa proses wawancara telah diketahui otoritas yang berwenang, termasuk LPSK sebagai pelindung Richard. Ronny, pengacara Richard, juga membantah bahwa tidak ada izin yang dilakukan oleh pihak Kompas TV kepada LPSK terkait wawancara Richard.
Juru Bicara LPSK Rully Novian membantah izin yang dikirimkan Kompas TV. Menurutnya, bila sudah ada permintaan persetujuan yang dilayangkan Kompas TV, maka status perlindungan kepada Richard Eliezer tidak akan dicabut. Rully menegaskan bahwa tidak ada surat izin yang masuk ke LPSK terkait wawancara kepada Richard Eliezer.
Komitmen Polri untuk menjaga dan melindungi Richard Eliezer terus dijunjung tinggi. Hal ini untuk memastikan bahwa ia dapat mendapatkan perlindungan yang layak dan menjalani vonis pidananya dengan aman.