Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pemalak dengan Modus THR di Tangerang.Polisi Tangerang Berhasil Amankan Tujuh Pelaku yang Melakukan Penipuan dengan Modus THR.

Polres Metro Tangerang Kota melakukan penindakan terkait laporan upaya pemalakan kepada pedagang di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu. Para pedagang mendapat surat edaran permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 300ribu per/pedagang yang mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu. Pada Selasa (28/3) malam, Kapolsek Ciledug AKP Dorisha beserta jajarannya melakukan penindakan sebanyak tujuh orang yang dianggap bertanggung jawab.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa penangkapan bertujuan untuk mencegah pemalakan dengan modus THR. Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR. Tujuh orang tersebut telah dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Zain menekankan bahwa Polisi akan terus mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci Ramadhan, arus mudik hingga perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang. Ia menambahkan bahwa permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tindakan penanganan gangguan kamtibmas melalui kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum terus dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Polisi mengharapkan warga untuk cepat melapor jika menemukan adanya upaya pemalakan dengan modus THR. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan nyaman di masa Ramadhan, arus mudik dan hari raya Idul Fitri.
Baca berita terbaru lainnya di sini.