Polemik siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang yang diminta untuk memakai jilbab terus bergulir. Orang tua siswi menyurati Presiden Joko Widodo.
Terkait permintaan pihak sekolah agar siswi nonmuslim memakai jilbab, orang tua menyurati Presiden Jokowi mengenai polemik tersebut. Selain itu, orang tua juga menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Seperti dilansir dari TribunPadang.com, kuasa hukum orang tua siswi, Mendrofa, berharap bahwa Presiden Jokowi dan Menteri Nadiem Makarim dapat membuat peraturan pemerintah yang melarang seluruh lembaga pendidikan, baik dari tingkat SD sampai perguruan tinggi, agar tidak mewajibkan siswi nonmuslim memakai hijab atau jilbab.
Ia juga menyampaikan bahwa bentuk paksaan siswi nonmuslim menggunakan jilbab merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Saya menjunjung tinggi haknya untuk menyampaikan ketidaksetujuan karena kita lihat kalau ada suatu pemaksaan, itu suatu tindakan pelanggaran HAM,” kata Mendrofa.
Mendrofa juga melanjutkan, bukan hanya dalam UU Nomor 39 tahun 1999, tapi ada juga pelanggaran hukum pidana serta UU perlindungan anak.
“Itu makanya saya mengajukan itu supaya jangan terjadi lagi, maka kami memberanikan diri untuk mengajukan kepada pemerintah RI melalui presiden dan mentri pendidikan dan kebudayaan,” katanya.
Dinas Pendidikan Kota Pdang, Habibul Fuadi, mengatakan bahwa siswi nonmuslim tidak memiliki kewajiban untuk memakai jilbab ke sekolah.
“Untuk pakaian sekolah, kita merujuk pada aturan dari Kementrian,” kata Habibul Fuadi seperti dilansir dari Kompas.com, Senin 25 Januari 2021.
Habibul menyatakan bahwa sekolah di Kota Padang memang memiliki aturan berpakaian muslim. Namun, aturan itu hanya dikhususkan untuk murid yang beragama Islam saja.
“Dalam aturan itu, dijelaskan bagi siswi muslim wajib menggunakan jilbab. Namun, bagi siswi nonmuslim, aturan itu tidak berlaku. Pakaian siswi nonmuslim itu harus sesuai dengan norma sopan santun jika tidak menggunakan jilbab,” ujar Habibul Fuadi.
Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi, telah menyampaikan permohonan maafnya mengenai kesalahan dalam penerapan kebijakan seragam sekolah.
“Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah,” kata Rusmadi, hari Jumat (22/01/2021).
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan sesuai kekeluargaan.
Siswi yang sempat dipanggil karena tidak mengenakan jilbab di sekolah, diperbolehkan untuk bersekolah seperti biasa.
Baca juga: