Polda Sumut Menahan Anggota DPRD Tanjung Balai yang Buron dalam Kasus Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menahan tersangka MM anggota DPRD Tanjung Balai sebagai buronan kasus narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Tersangka diduga berperan sebagai perantara pembelian pil ekstasi di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
MM yang merupakan anggota DPRD Tanjung Balai dan juga buronan kasus narkoba jenis pil ekstasi 2.000 butir memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Anggota DPRD Tanjung Balai itu hadir di Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya.
Usai gelar perkara kasus narkoba tersebut tersangka MM langsung dilakukan penahanan. Tersangka dinyatakan ditahan terhitung sejak Selasa malam usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara kasus narkoba tersebut.
Menurut Kombes Pol Yemi Mandagi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, setelah penahanan tersangka, penyidik akan melengkapi berkas perkara kasus narkoba tersebut untuk diserahkan ke Kejaksaan. “Tersangka MM, di serahkan ke Gedung Tahti Polda Sumut,” ucapnya.
Saat diwawancarai wartawan, tersangka MM yang mengenakan baju tahanan berwarna merah, peci berwarna hitam dan kacamata, tidak memberikan komentar dan hanya berdiam diri.
Keberadaan MM sendiri sempat tidak diketahui oleh kepolisian dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak kasus narkoba tersebut terungkap. Kepolisian yang berhasil membongkar kasus tersebut di awal Februari 2017 lalu sempat mengejar MM di beberapa tempat namun belum berhasil menemukan keberadaannya.
Sebelumnya pada bulan Februari lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan beberapa tersangka dalam operasi besar-besaran pengungkapan kasus narkoba yang diduga melibatkan anggota DPRD Tanjung Balai dan beberapa anggota polisi yang sedang menjalankan pemeriksaan di internal Polda Sumut.
MM menjadi buron setelah tim Satnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap tempat penyimpanan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang merupakan bukti kejahatan narkoba. Tim melakukan pengerebekan atas informasi dugaan kepemilikan pil ekstasi tersebut hingga 3 kali namun gagal menemukan hal yang di cari.
Kasus ini terungkap setelah tim mengantongi informasi bahwa di salah satu rumah di perumahan daerah Tanjung Balai dijual pil ekstasi jenis Super Man dan Hello Kitty. Tim memutuskan melakukan penggerebekan namun tidak ditemukan pil ekstasi di rumah tersebut. Berbagai informasi pun didapat, hingga tim menemukan pil ekstasi dengan tanda cahaya ‘Shield’ di rumah lain dalam jumlah 1.000 butir.
Temuan tersebut diduga kuat milik MM yang melarikan diri dan tak kunjung bisa di tangkap. Langkah penangkapan MM terus dikejar, namun selalu terjebak angin, hingga polisi memutuskan untuk menyita harta dan keluarga tersangka. Polres Tanjung Balai pun melakukan tindakan yang dianggap extraordinary dengan mengejar harta serta keluarga tersangka, seiring dengan meningkatnya aksi narkoba.
Seiring berjalannya waktu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, akhirnya MM menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. MM pun didampingi oleh kuasa hukumnya dan dikabarkan gagal menyembunyikan identitasnya saat masuk ke gedung.
Status tersangka ini tentu akan menjadi batu sandungan bagi MM dalam menjalankannya tugas dan tanggung jawab sebagai perwakilan rakyat di parlemen jika menjalani hukuman yang dituntut oleh hukum. Keterlibatannya dalam kasus narkoba ini mencerminkan masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia terutama terhadap pejabat publik yang melakukan pelanggaran.
Baca berita terbaru lainnya di sini.