Permintaan untuk Menghentikan Laporan Aspri Wamenkumham terhadap Sugeng IPW kepada Polri

Koalisi anti-korupsi dan anti-kriminalisasi mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menghentikan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Laporan ini dilayangkan oleh asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Ari Rukmana pada Selasa (14/3/2023).
Perwakilan Koalisi, Deolipa Yumara menilai, laporan yang dilayangkan aspri Wamenkumham terhadap Sugeng merupakan bentuk pembungkaman atas partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. “Mendesak Mabes Polri untuk menghentikan laporan pencemaran nama baik kepada ketua IPW sebagai pelapor korupsi karena telah membungkam kebebasan sipil untuk turut serta dalam pemberantasan tidak pidana korupsi,” ujar Deolipa dalam konferensi pers, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2023).
Deolipa mengungkapkan bahwa penghentian pelaporan dapat dilakukan oleh Mabes Polri dengan merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor B/345/11/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor. Surat edaran tersebut ditujukan kepada kapolda se-Indonesia yang mengimbau jajaran kepolisian di berbagai daerah agar mendahulukan penanganan laporan kasus korupsi. Beleid itu juga memerintahkan jajaran kepolisian untuk menunda laporan pencemaran nama baik dari pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya dengan adanya laporan sebuah skandal korupsi secara jelas menunjukkan hal itu.
“Surat edaran tersebut yang notabene merupakan tindak lanjut surat pemimpin KPK tanggal 31 Januari 2005 perihal permohonan perlindungan saksi atau pelapor yang ditujukan ke Kapolri ini pengejawantahan lebih lanjut spirit Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Peran Serta Masyarakat atau dibuka ruang partisipasi publik mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Deolipa.
Sugeng dilaporkan Yogi lantaran diduga telah menyebutkan nama Yogi Ari sebagai perantara penerimaan uang oleh Wamenkumham dalam pengaduan dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yogi menyampaikan laporan ini karena pemberitaan terhadap dirinya dan dicantumkan nama dirinya terhadap laporan dari Sugeng. Yogi merasa laporan tersebut tidak benar dan ia melaporkan Sugeng sebagai tanggapan atas dugaan pencemaran nama baik dirinya.
Terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumhan melalui dirinya, Yogi menegaskan bahwa seluruhnya tidak benar. Ia juga membantah seluruh bukti transferan atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK. “Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya,” ujar Yogi.
Dalam dugaan kasus ini, Koalisi anti-korupsi dan anti-kriminalisasi melihat adanya tindakan yang menghambat partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi. Oleh karena itu, mereka mendesak Mabes Polri untuk menghentikan laporan yang diajukan oleh aspri Wamenkumham terhadap Sugeng. Mereka juga menilai bahwa penting untuk mengutamakan penanganan kasus korupsi dan melindungi saksi serta pelapor dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Upaya ini tentunya akan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam memberantas korupsi, tentunya akan semakin membuka ruang bagi penegakan hukum dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh Koalisi anti-korupsi dan anti-kriminalisasi dalam mendesak penghentian laporan ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca: Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Menjadi Tersangka Akibat Penggunaan Nama untuk Meminta Uang.