Periksa Ketua KPU Tentang Hasnaeni Wanita Emas Secara Rahasia

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari akan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini secara tertutup. Periksa tersebut dilakukan terkait dua perkara yang berbeda, yakni perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Dendi Budiman dan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni atau yang dikenal sebagai Wanita Emas.
Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 menyangkut pertemuan dan perjalanan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni. Sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 menyangkut tuduhan pelecehan seksual dan ancaman yang dilakukan Hasyim Asy’ari kepada Hasnaeni.
Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. Sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila. DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.
Ini bukan kali pertama Ketua KPU dilaporkan oleh Hasnaeni atau Wanita Emas. Sebelumnya, Hasnaeni telah mengadukan Hasyim Asy’ari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2020 lalu. Hasnaeni menuduh Hasyim Asy’ari telah melakukan pelecehan seksual dan mengancamnya.
DKPP sebagai lembaga yang berwenang dalam memberikan sanksi bagi pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP bertugas memeriksa Hasyim Asy’ari atas tuduhan pelecehan seksual dan ancaman yang dilakukannya.
Hasil dari sidang tertutup ini sangat penting bagi DKPP dalam menjaga integritas pemilu di Indonesia. DKPP berharap bahwa hasil dari sidang tersebut dapat memberikan pengaruh positif bagi penyelenggara pemilu dan masyarakat luas.