Pada Jumat (28/2), Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang yang dijadikan pabrik masker di wilayah Pergudangan Central Cakung Blok I nomor 11 yang berada di Jalan Cakung Cilincing KM 3, Cilincing, Jakarta Utara.
Pabrik masker ilegal tersebut memanfaatkan kondisi yang ditimbulkan dari virus corona untuk mengambil keuntungan.
“Kita ketahui bersama bahwa kurun waktu dalam beberapa bulan ini, seluruh dunia sudah terjangkit wabah corona, yang menjadikan masker sebagai kebutuhan yang paling utama,” ucap Kombes Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya setelah menggerebek pabrik ilegal tersebut.
Permintaan masyarakat yang tinggi terkait masker menjadikan masker sebagai barang yang langka. Hal ini berpengaruh pada harga jual masker yang menjadi 10 kali lipat lebih mahal.
“Beberapa bulan ke belakang ini harga masker tiba-tiba melonjak terlalu tinggi di pasaran, yang biasanya paling murah harganya Rp20 ribu, sekarang menjadi Rp300 ribu,” jelas Yusri.
Dengan tingginya harga jual berdampak pada habisnya stok barang di pasaran. “Bahkan barang masker ini hilang di pasaran karena kurang, dan sangat dibutuhkan. Bahkan seluruh dunia membutuhkannya,” tambahnya.
Dengan adanya problema tersebut, hal ini menggerakan Ditnarkoba Polda Metro Jaya untuk menyelidiki dugaan penimbunan oleh oknum yang mencari keuntungan.
“Hasil penyelidikan Ditnarkoba Polda Metro Jaya memang mengendus ada beberapa tempat yang mencoba menimbun masker, termasuk salah satunya di pabrik masker ilegal Cilincing ini, awalnya ada dugaan penimbunan masker,” jelas Yunus.
Dari penggerebekan tersebut pihaknya menemukan bahwa pabrik tersebut memproduksi dengan ilegal, bukan menimbun. Ini tentu tidak sesuai standar dan tidak memiliki izin pengedaran dari Kementerian Kesehatan.
Pabrik tersebut mendapatkan omzet sebanyak Rp200 juta dalam satu hari. “Ini hasil perhitungan kasar, itu dia bisa mendapat keuntungan sebesar Rp200 juta sampai Rp250 juta per hari,” tutur Yusri.
Hasilnya, sebanyak 30.000 buah kotak menjadi barang bukti penggerebekan. Kotak-kotak tersebut sudah siap untuk diedarkan. Selain itu, bahan baku dan mesin ikut serta menjadi barang bukti.
10 orang karyawan pabrik ilegal tersebut kini telah ditahan oleh pihak Kepolisian. Menurut pengakuannya, mereka diberi upah sebesar Rp120.000 dalam satu hari.
Barang bukti dan 10 karyawan tersebut diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 197 Sub 196 UU no. 36/2009 perihal kesehatan, Pasal 107 UU. no 7/2014 perihal Perdagangan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun ke atas dan denda maksimum Rp50 miliar.