Pihak kepolisian telah menjadikan Atmari (43), asal Kalipare, Kabupaten Malang, menjadi tersangka dan kini telah mendekam di penjara sebab terbukti kuat sudah memerkosa teman dari putrinya yang berumur 12 tahun.
Tersangka Atmari terancam kurungan penjara selama 15 tahun.
Pemerkosaan tersebut terungkap karena cerita dari putrinya pada ibundanya. Hal mengerikan tersebut terjadi di Juni 2018 silam. Sejak saat itu, Atmari kerap berurusan dengan kepolisian.
“Korban baru berusia 12 tahun dan merupakan teman satu sekolah anak dari si pelaku. Peristiwa ini terjadi ketika korban ikut pulang ke rumah pelaku saat pulang sekolah,” jelas Ipda Nining Husumawati, Kasubbag Humas Polres Malang, saat dimintai konfirmasi oleh detikcom, Senin (10/2).
Ia berkata bahwa korban ketika baru datang langsung diseret oleh pelaku ke dalam kamar.
“Selama hampir 2 menit, pelaku memerkosa korban di dalam kamar. Setelah itu, menjanjikan uang jajan pada korban, yang pada kenyataannya tidak ia berikan,” ujarnya.
Setelah peristiwa tersebut, korban tidak ingin lagi datang ke rumah pelaku. Siang tersebut menjadi siang yang menggelap seumur hidupnya bagi korban.
“Setelah peristiwa terjadi, korban tidak mau datang lagi ke rumah pelaku. Hingga kemudian putri pelaku menceritakannya pada ibunya beberapa waktu lalu,” sebut Nining.
Tersangka kemudian dijerat UU no. 35/2015 perihal Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun lamanya.