Yonni Triprayitno, Konsul Jenderal Republik Indonesia, Kuching, Malaysia, berkata bahwa pencatatan terhadap perkawinan masih menjadi isu yang penting di lingkungan pekerja migran dari Indonesia yang bekerja di wilayah Sarawak, Malaysia Timur. Hal ini perlu mendapatkan perhatian dari pihak yang terhubung di Indonesia.
“Hingga saat ini KJRI di Kuching, Sarawak, mencatat sekitar 130 ribuan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sekitar 52 perusahaan kebun kelapa sawit di seluruh wilayah Sarawak,” sebutnya, Pontianak, hari Rabu 22 Januari.
“Jumlah itu akan kami data ulang agar diketahui jumlah dan data administrasi PMI yang valid. Untuk itu kami perlu dukungan semua pihak, termasuk dalam hal pemberian hak-hak yang harus didapat para PMI sebagai warga Indonesia. Karena kebanyakan mereka ini berada di tengah-tengah kebun sawit dan jauh dari jangkauan pelayanan,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan kebanyakan dari PMI yang kerja di perusahaan sawit tersebut sulit mendapatkan akses ke mana-mana.
Bukan hal yang tak mungkin, ujarnya, untuk PMI yang bekerja selama belasan tahun, mereka menikah dan beristri juga beranak di Malaysia.
Maka itu, perlunya mendapatkan perhatian dari banyak instansi pemerintah di Indonesia, terkhusus pada hal pendataan admin yang sah untuk perkawinan, yang di mana ini adalah wewenang Kemenag.
“Tahun ini merupakan tahun pendataan yang valid. Untuk itu, agar para pekerja kita ini bisa nyaman dan aman serta tetap legal sebagai pekerja di Sarawak Malaysia kita perlu mendata, dan itu bisa dimulai dari administrasi sah perkawinan,” tuturnya.
Hal ini, dimaksudkan supaya pendataan WNI, baik anak dan orang tua, bisa terdata.
“Dan kita bisa melindungi mereka dengan kelengkapan paspor dan dokumen lainnya hingga ke anak-anaknya yang lahir di Sarawak Malaysia,” lanjut Yonni.
Terkait perihal tersebut, ia berharap Kemenag juga bisa mendukung dalam pelaksanaan memberikan binaan Keluarga Berencana yang katanya akan dilakukan dan direncanakan oleh BKKBN Kalimantan Barat di area Sarawak, Malaysia untuk PMI yang berada di wilayah itu.
“Hal ini sangat perlu direalisasikan karena menjadi salah satu syarat keabsahan administrasi perkawinan para PMI yang membawa istri dan anak bekerja di Sarawak Malaysia. Dengan sahnya secara administrasi perkawinan itu maka BKKBN bisa masuk di dalam sosialisasi dan pembinaan keluarga berencana dan program KKBPK,” jelasnya.
Yonni juga menambahkan, data yang valid bisa memudahkan untuk membantu PMI dalan pelayanan kesehataan, pendidikan, juga pembinaan KB yang bahagia dan sejahtera oleh BKKBN.
“Melalui dukungan Kementerian Agama ini kami berharap perkawinan antar sesama PMI di Sarawak Malaysia menjadi sah namun tidak meninggalkan peraturan perkawinan yang berlaku di Indonesia. Dengan harapan para ‘pahlawan devisa’ negara ini dapat merasakan bahwa pemerintah terus dapat hadir di tengah-tengah mereka,” demikian penjelasan dari Yonni.
SUMBER: Antara