Pemuda Asal Sukabumi Ditangkap karena Menjual Ribuan Obat Keras Tanpa Izin Edar

Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MS (25) yang berasal dari Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dia ditangkap karena ditemukan sedang mengedarkan obat keras tanpa izin edar.
Keberhasilan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka, sehingga langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1.310 butir obat keras terbatas yang telah dibuat menjadi beberapa paket. Dari jumlah tersebut, 460 adalah Tramadol HCI dan 850 Hexymer.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Kampung Cibungur, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi. Setelah mendapatkan barang bukti, tersangka pun langsung dibawa ke ruang penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, tersangka mengaku bahwa obat keras terbatas tanpa izin edar yang dimilikinya berasal dari salah satu marketplace dengan harga Rp 2,5 juta. Rencananya, obat itu akan diedarkan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus operasi tersangka dalam mengedarkan obat ilegalnya baik berupa temu langsung maupun tempel atau peta. Kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah tersangka melakukan aksinya seorang diri atau memiliki jaringan.
Karena ulahnya itu, tersangka dipastikan akan menjalani Ramadhan dan merayakan Idul Fitri 1444 H di balik jeruji penjara. Pasal yang dijeratkan adalah pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MS (25) yang berasal dari Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dia ditangkap karena ditemukan sedang mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Keberhasilan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka, sehingga langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1.310 butir obat keras terbatas yang telah dibuat menjadi beberapa paket. Dari jumlah tersebut, 460 adalah Tramadol HCI dan 850 Hexymer.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Kampung Cibungur, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi. Setelah mendapatkan barang bukti, tersangka pun langsung dibawa ke ruang penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Saat dimintai keterangan oleh penyidik, tersangka mengaku bahwa obat keras terbatas tanpa izin edar yang dimilikinya berasal dari salah satu marketplace dengan harga Rp 2,5 juta. Rencananya, obat itu akan diedarkan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus operasi tersangka dalam mengedarkan obat ilegalnya baik berupa temu langsung maupun tempel atau peta. Kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah tersangka melakukan aksinya seorang diri atau memiliki jaringan.
Karena ulahnya itu, tersangka dipastikan akan menjalani Ramadhan dan merayakan Idul Fitri 1444 H di balik jeruji penjara. Pasal yang dijeratkan adalah pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus menjadi mata dan telinga kepada kejadian yang berbau pelanggaran hukum. Dengan berani melaporkan jika mencurigai adanya pelanggaran hukum, maka akan mengurangi jumlah peredaran obat ilegal di masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam berbelanja online, karena tidak seluruh penjual online merupakan penjual yang sah.
Baca berita terbaru lainnya di sini