Berita

Pemprov DKI Bolehkan Hiburan Malam Buka Selama Ramadhan, Namun…

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang tempat hiburan malam yang berdiri sendiri atau stand alone beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Namun, beberapa tempat hiburan malam tertentu masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menyatakan bahwa beberapa jenis usaha pariwisata yang berdiri sendiri wajib ditutup satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri. Jenis usaha tersebut meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotik, dan lainnya.

Usaha pariwisata tertentu yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima dikecualikan dari ketentuan. Begitu juga dengan usaha kelab malam dan diskotik yang diselenggarakan bersamaan dengan hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial, serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan/atau rumah sakit. Berikut jadwal usaha pariwisata tertentu yang diperbolehkan beroperasi:

A. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
B. Diskotik mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
C. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
D. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
E. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
F. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
G. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada huruf A sampai huruf E.

Usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Sementara usaha karaoke keluarga dapat beroperasi mulai pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB. Usaha rumah biliar atau bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadhan dengan ketentuan:
A. Yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
B. Yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha pariwisata yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai pukup 24.00 WIB.

Usaha-usaha pariwisata yang masuk kategori boleh beroperasi dengan ketentuan waktu tersebut diwajibkan tutup pada hari-hari tertentu pada bulan suci Ramadhan. Yakni satu hari sebelum bulan suci Ramadhan, hari pertama bulan suci Ramadhan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, dan hari pertama dan hari kedua Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang seluruh tempat hiburan malam yang berdiri sendiri beroperasi sepanjang bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah. Namun, sebagian tempat hiburan malam tertentu masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB. Usaha pariwisata tertentu yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima dikecualikan dari ketentuan. Begitu juga dengan usaha kelab malam dan diskotik yang diselenggarakan bersamaan dengan hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial, serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan/atau rumah sakit. Usaha-usaha pariwisata yang masuk kategori boleh beroperasi dengan ketentuan waktu tersebut diwajibkan tutup pada hari-hari tertentu pada bulan suci Ramadhan.

Masing-masing usaha pariwisata memiliki jadwal waktu yang berbeda. Kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotik, dan lainnya beroperasi mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Sementara usaha karaoke keluarga dapat beroperasi mulai pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB. Usaha rumah biliar atau bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadhan sesuai ketentuan yang telah dijelaskan di atas.

Untuk itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan bagi tempat hiburan malam yang boleh beroperasi pada bulan suci Ramadhan. Dengan adanya aturan ini diharapkan dapat menjaga nilai-nilai moral dan budaya yang lebih baik dan menghormati bulan suci Ramadhan.

Baca juga: Dinilai Meresahkan, Olahan Bakso Berbahan Daging Babi Diamankan di Kepulauan Meranti.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.